PIKI DKI Dukung Presiden Jokowi Terbitkan Perppu No.2 Tahun 2017 Untuk Bubarkan Ormas Anti Pancasila dan Radikal

PELANTIKAN PENGURUS DPD PIKI DKI JAKARTA, Ketua DPD PIKI DKI Jakarta

ONLINEKRISTEN.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi sekali lagi menjadi Pelopor untuk menata kehidupan berorganisasi bagi rakyat Indonesia. Kepeloporan Presiden Jokowi tentu saja berdasarkan kasih dan kebenaran kemanusian (Caritas in Veritas).

Presiden Jokowi sudah melakukan komunikasi dengan segenap komponen berbangsa dan bernegara, supaya tiap komponen bangsa tetap menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebhinnekaan sebagai kesepakatan sudah final.

Sehingga tidak ada alasan bagi kelompok masyarakat untuk berjuang menegakkan Kilafah salah satu agama sebagai dasar NKRI hari ini dan masa yang akan datang.

Tidak ada juga alasan ormas tertentu melakukan kekerasan sosial baik vandalisme politik maupun vandalisme lain berlandaskan ekonomi maupun agama.

Presiden Jokowi menginginkan Negara yang berdaulat dan rakyat yang bermartabat. Ketika Presiden Jokowi sudah melakukan pendekatan dengan kasih, melakukan dialog dan pendekatan sosial serta ekonomi tidak direspon dengan baik, maka Jokowi melakukan pendekatan “kebenaran” dengan cara menegakkan hukum seadil-adilnya.

Presiden Jokowi sangat memilih mekanisme penerbitan Perppu untuk membubarkan Ormas anti Pancasila, ormas radikal dan ormas vandalis.

Perppu tentu saja dapat diuji di DPR sebagai mekanisme check and balances. Tentu saja DPR memiliki kwalitas sebagai lembaga perwakilan akan menilai apakah Perppu sudah sesuai dengan undang-undang.

Pada sisi lain, kepada masyarakat yang merasa dirugikan hak hak konstitusionalnya dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga terbitnya Perppu tidak dimaknai sebagai absolutisme kekuasaan Presiden untuk memberangus Ormas.

Penerbitan Perppu juga sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat regulasi penerbitan Perppu sesuai keadaan memaksa berdasarkan adanya kekosongan hukum dan mengatur secara imperatif pelaksanaan undang-undang.

PIKI DPD Jakarta tentu saja mendukung diterbitkannya Perppu dan mengajak seluruh masyarakat untuk patuh dan tunduk kepada Perppu tersebut.

Sekarang waktunya bagi kita untuk melakukan identifikasi siapa-siapa yang anti Pancasila dan kelompok lain yang melakukan vandalisme di masyarakat.

PIKI sebagai organisasi intelektual di Indonesia berkewajiban melakukan pencerahan, penyadaran termasuk didalamnya memberikan definisi ke Indonesiaan, Pancasila dan UUD 1945.

Jalan menyimpang yang ditempuh oleh sekelompok kecil masyarakat yang anti Pancasila harus didekati dengan kasih dan kebenaran.

PIKI DKI Jakarta juga mendesak DPR RI dalam menguji Perppu 2 Tahun 2017 tentang Ormas supaya menjadi negarawan, berdiri diatas semua golongan untuk kepentingan Nasional.

DPR harus mendukung Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu tersebut. DPD PIKI Jakarta juga meminta Mahkamah Konstitusi yang sudah dapat dipastikan akan menerima Gugatan Perppu dari masyarakat, harus menunjukkan kepatuhan kepada UUD 1945 tidak tunduk kepada kepentingan dirinya sendiri.

PIKI DKI Jakarta meminta kelompok menengah masyarakat, kelompok intelektual, politisi dan perguruan tinggi serta aktifis mahasiswa dari semua angkatan berdiri bersama Presiden Jokowi dan melakukan pendekatan kepada masyarakat yang kontra Perppu.

Pada akhirnya menurut PIKI DKI Jakarta, Perppu ini tidak cukup sebagai solusi akan tetapi Presiden Jokowi harus mewujudkan Nawacita untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan prinsip keadilan, kesetaraan dan kepastian hukum.

Syalom,

Pengurus DPD PIKI Provinsi DKI Jakarta

Ivanhoe Semen, SH
Ketua

Sandi E. Situngkir. SH, MH
Sekretaris

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.