PARKINDO: Peristiwa Singkil Aceh berkaitan penguasaan Sumber Gas Alam

PARKINDO: Peristiwa Singkil Aceh berkaitan penguasaan Sumber Gas Alam
Pengurus DPP Parkindo dalam pertemuan nasional

Dewan Pimpinan Pusat Partisipasi Kristen Indonesia (DPP PARKINDO) mengecam keras kejadian pembakaran rumah ibadah (gereja) di Kabupaten Singkil Aceh dan rangkaian penyerangan dan tindakan yang dilakukan oleh segerombolan orang dengan mengatasnamakan agama pada tanggal 13 Oktober 2015. Dimana akibat penyerangan tersebut, dilaporkan seorang warga meninggal dunia akibat luka tembak dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

“Kami memandang kejadian ini dan kejadian-kejadian yang lalu dengan berlatar belakang SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) sebenarnya tidak perlu terjadi, bila saja isu SARA ini tidak dieksploitasi untuk dijadikan komoditi politik kekuasaan dan kepentingan ekonomi,” ujar Ketua Umum DPP Parkindo, TS Panangian Sihombing ketika diwawancarai di Kantor Sekretariat DPP Parkindo, Jl. Matraman Raya 10A, Jakarta, (19/10).


“Kasus Singkil Aceh merupakan potret arogansi politik pragmatis dari pertarungan politik dan kepentingan ekonomi guna menguasai sumber gas alam (sumber ekonomi) yang berada di wilayah Singkil Aceh dengan pola politik adu domba dengan mengekspolitasi isu SARA. Dimana secara geografis wilayah Singkil Aceh adalah daerah yang berbatasan dengan Propinsi Sumatra Utara yang juga terdapat perkebunan-perkebunan besar,” tambah dia.

Lebih lanjut Panangian menerangkan Wilayah Singkil Aceh dihuni oleh Suku Alas sebagai suku yang dominan dan Suku Pakpak serta suku-suku lain.

Banyaknya perkebunan besar yang menyerap investasi, juga menyerap tenaga kerja, berdampak bagi perkembangan di sektor ekonomi. Hal ini menjadi pemicu perkembangan para pendatang guna mengais rezeki, khususnya masyarakat dari Sumatera Utara.


Sebagai bagian dari NKRI, Singkil Aceh juga menjadi tempat bermigrasi masyarakat Indonesia dari dearah lain guna mencari nafkah.

Dimana tentunya masyarakat pendatang juga membawa adat istisadat dan keyakinannya (agama) masing-masing.

Diperkirakan, menurut Panangian, saat ini jumlah masyarakat Non Muslim di Singkil Aceh mencapai 25 persen, yang sudah mencakup semua suku yang berada di Singkil Aceh.


Artinya, lanjut dia, kebutuhan mereka otomatis ikut berkembang secara proporsional, terutama kebutuhan prasarana rumah ibadah guna menjalankan ibadah mereka menurut kepercayaannya, yang merupakan hak dasar mereka sebagai makhluk spiritual yang dijamin negara lewat konsitusi.

Tetapi pemenuhan hak dasar mereka untuk menjalankan ibadahnya dihalangi oleh persoalan adminstratif berupa izin pendirian rumah ibadah seperti yang diatur dalam SKB 2 Menteri dan juga Peraturan Gubernur No.5 Thn 2007, yang intinya mensubstitusi tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Padahal, dalam Pasal 10 (f) Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah secara tegas dijelaskan terkait urusan agama merupakan salah satu urusan pemerintahan absolut. Urusan pemerintahan absolut, berdasar Pasal 9 (2), adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.


Hal ini menjadi rentan sebagai komoditi politik lokal guna suksesi kepemimpinan kepala daerah dalam ajang pilkada. Jelang pesta demokrasi di Singkil Aceh, seharusnya menjadi kegembiraan bagi masyarakat Singkil Aceh, karena mereka akan menggunakan hak politik mereka dengan merdeka.

“Namun hal ini tidak berlaku bagi masyarakat minoritas disana karena mereka dirantai oleh persoalan pemenuhan kebutuhan mendasar spiritualnya yang sering kali dimanfaatkan oleh calon kepala daerah guna suksesinya, yang menyebabkan terbelahnya masyarakat Singkil,” terang dia.

Disamping itu, sejak tahun 2014, menurut Panangian, masyarakat Wilayah Singkil Aceh bersepakat untuk memisahkan diri dari Propinsi Daerah Istimewa Aceh dengan membentuk propinsi baru yang berdiri sendiri. Wilayah propinsi baru tersebut terdapat keberadaan gas alam dan perkebunan-perkebunan besar.


Rencana ini, tambah dia, sangatlah mengganggu kepentingan pemilik modal yang sudah menginvestasikan modalnya, guna mendukung dan merebut kursi gubernur Propinsi Aceh dengan harapan bisa menguasai sumber daya alam yang bisa memberikan keuntungan berlipat-lipat.

“Segala cara dihalalkan guna memuluskan ekspansi kepentingan ekonomi. Kondisi obyektif yang ada dimanfaatkan dengan memainkan politik adu domba di masyarakat Singkil Aceh, dengan mengeksploitasi SARA guna mengganggu dan membatalkan kemandirian Singkil Aceh yang ingin berdiri sendiri dengan membentuk propinsi baru,” tegas dia.

“Atas persoalan diatas tentu yang dirugikan dan menjadi koban adalah rakyat, apapun latar belakang suku maupun agamanya. Yang pasti mereka menjadi korban konspirasi politik pragmatis dari sebuah ambisi kekuasaan dan ekonomi,” tutup dia.


Berikut Pernyataan Sikap DPP PARKINDO:

  1. Mengecam keras kejadian pembakaran rumah ibadah gereja di Singkil Aceh, oleh segerombolan orang dengan mengatasnamakan agama, yang merusak semangat persaudaraan dalam sosial masyarakat di Singkil yang cinta damai dan juga melukai rasa kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mengecam keras menjadikan agama sebagai komoditi politik guna kepentingan sebuah ambisi kekuasaan dan ekonomi, yang hanya merugikan dan mengorbankan rakyat.
  3. Meminta pemerintah segera mungkin mengungkap dan menindak tegas secara hukum, aktor intelektual dan para pelaku yang terlibat dalam kejadian insiden pembakaran rumah ibadah di Singkil.
  4. Meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi SKB 2 Menteri dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2007 yang terang benderang bertentangan dengan konstitusi, dan juga UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Meminta pemerintah untuk mengevaluasi unsur pimpinan daerah, baik kepolisian dan instansi lainnya di Singkil yang telah gagal memberikan rasa aman dan nyaman kepada warganya untuk menjalankan ibadah.
  6. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan memberikan jaminan keamanan kepada jemaat dan warga yang mengungsi untuk segera kembali ke daerah asalnya.
  7. Meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera mungkin menciptakan suasana yang aman dan kondusif paska insiden di Singkil.
  8. Mengucapkan duka cita atas peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dan luka-luka. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan. Dan mereka semakin tercerahkan bahwa sesungguhnya mereka hanyalah korban konspirasi dari ambisi kekuasaan dan ekonomi dari para e
  9. Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, agar tidak ikut memprovokasi dan terprovokasi. Kepada seluruh Rakyat Indonesia kami berseru bahwa musuh kita bukanlah, agama, suku, dan ras yang berbeda.
  10. Kita berdoa, kiranya Allah beserta kita dalam menyelesaikan semua masalah ini. Percayalah Tuhan Allah beserta kita di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45”.



Demikian Pernyataan sikap ini kami buat agar menjadi perhatian dan renungan bagi semua pihak.

Jakarta, 19 Oktober 2015

DPP PARKINDO

Ketua Umum

(TS Panangian Sihombing, MA)

Sekretaris Jenderal

(Pdt Jopie Jacob Kakiay, MTh, DMin)

2 Comments

  1. Damai di hati…Syalom…Ass Wr Wb.
    Peristiwa Singkil sangat memprihatinkan, krn bisa mengancam keutuhan Negara RI Proklamasi 45 Berdasar Pancasila dn keselamatan bangsa. Kami masih percaya pd Sumpah Jabatan semua pimpinan dn jajaran aparatur negara utk melaksanan Amanat Pendirian Negara, melindungi semua bangsa golongan masy tanpa diskriminasi. Point2 dlm pernyataan sikap DPP Parkindo, hakekatnya berisi keinginan kita utk brsikap toleran saling menghormati perbedaan. Peristiwa Singkil bukan kali pertama dialami golongan minoritas. Tolikara di Papua, Singkil….berikutnya di mana? Cegah ulngan serupa! Utk itu, janganlah terpancing upaya pecah belah provokator, utk kepentingan ekonomi/politik kekuasaan pihak-pihak. Dlm Negara Hukum RI, seyogyanya produk-produk hukum diskriminatif tak sesuai dgn Pancasila yg hakekatnya batal demi hukum, spy ditinjau, direvisi atau dicabut semuanya. Semua yg bersalah sesegeranya diproses menurut hukum yg tulus, adil dn benar. Aparat di manapun yg mengabaikan tugasnya melindungi bagian masy bangsa,agar dihukum setimpal dgn pelalaian tugas kewajibannya. Pemerintah wajib mlindungi seluruh masyarakat serta membimbing kehidupan yg rukun damai bersatu mengawal keutuhan negara dn keselamatan bangsa Indonesia. Ambisi politik dan ekonomi pihak2 ttt di daerah2 hendaknya disalurkan secara sehat arif dn bertanggung jawab. Kita doakan musuh bersma bangsa ini, krn mereka tak tahu apa yg diperbuatnya. Doakan Pemerintah Pusat agar makin kuat dn tanpa pandang buluh menindak yg bersalah. Di samping itu hendaknya semua pihak memeriksa diri, utk meningkatkan semangat persatuan dlm kebersamaan sbg satu keluarga besar bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.