PGLII : BEBASKAN BASUKI TJAHAJA PURNAMA DARI SEGALA TUDUHAN

ONLINEKRISTEN.COM, JAKARTA – Mencermati dan merespon putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr tanggal 09 Mei 2017 yang amarnya menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama (“BTP”) terkait tindak pidana penodaan agama, telah menghukum BTP dua tahun penjara dan memerintahkan BTP untuk ditahan (“Amar Putusan Majelis Hakim”).

“Amar Putusan Majelis Hakim tersebut dirasakan kurang mempertimbangkan secara sunguh-sungguh hal-hal yang telah dikemukakan dalam Nota Pembelaan pribadi yang disampaikan BTP maupun Nota Pembelaan yang berjudul “Terkoyaknya Kebhinekaan” yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum BTP,” kata Sekretaris Umum PGLII Pdt Dr Freddy Soenyoto, MTh membacakan surat pernyataan sikap tersebut kepada awak media di Jakarta, 18 Mei 2017.

Maka dengan ini Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (“PGLII”) menyatakan sebagai berikut:

1. Putusan Majelis Hakim tersebut menunjukkan ketidakadilan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terkait penerapan hukum terhadap BTP dan kurang mempertimbangan keterangan Saksi-saksi, keterangan ahli dan alat bukti lain yang diajukan BTP Pribadi maupun tim Penasehat Hukum BTP, yang jelas-jelas membuktikan BTP Tidak ada niat melakukan penodaan agama Islam dan karenanya BTP telah mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim tersebut. Atas dasar itu PGLII menolak dengan tegas terhadap putusan Majelis Hakim tersebut dan meminta agar Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara BTP dalam tingkat banding agar mempertimbangkan bahwa BTP jelas-jelas tidak ada niat melakukan penodaan agama Islam dan memutuskan Membebaskan BTP dari segala dakwaan/tuntutan.

2. PGLII juga mencermati dan merespon perintah penahanan oleh Majelis Hakim di mana pasca putusan tersebut JPU langsung melakukan penahanan terhadap BTP di Rutan Cipinang dalam kurun waktu pukul 11.00 s.d. 20.00 dan setelah itu di Mako Brimob Kelapa Dua, yang jelas-jelas perintah penahanan tersebut kontradiktif dengan pertimbangan Majelis Hakim sendiri yang menilai BTP kooperatif, sehingga BTP tidak mungkin mengulangi perbuatannya, tidak mungkin menghilangkan barang bukti dan tidak mungkin akan melarikan diri, karena itu PGLII menyampaikan agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menangguhkan penahanan atau mengalihkan menjadi tahanan kota terhadap BTP atas dasar jaminan dari istri dan anak BTP, adik BTP, Ketua DPRD DKI Jakarta, Wagub Propinsi DKI Jakarta, Tokoh-tokoh Masyarakat dan Penasehat hukum. Hal ini guna menghindari tindakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap BTP yang dijamin oleh Undang-undang yang berlaku di Indonesia maupun DUHAM.

Surat pernyataan sikap tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Umum PGLII, Pdt Dr Ronny Mandang, MTh dan Sekretaris Umum Pdt Dr Freddy Soenyoto, MTh.

(OK-1)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.