Seknas Advokat: “PENAHANAN AHOK LANGGAR PRINSIP NEGARA HUKUM”

Seknas Advokat: "PENAHANAN AHOK LANGGAR PRINSIP NEGARA HUKUM"

ONLINEKRISTEN.COM, JAKARTA – Terkait Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Terhadap Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), Pimpinan Nasional Seknas Advokat Indonesia menilai telah terjadi pembangkangan prinsip Negara Hukum dalam Putusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama al. Ahok.

“Putusan Hakim PN Jakarta Utara yang menghukum Ahok 2 tahun Penjara dan Perintah Penahanan kepada Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) adalah pelanggaran terhadap Prinsip Negara Hukum menurut UUD 1945,” Ketua Umum Seknas Advokat Indonesia, Sandi Ebenezer Situngkir, SH, MH dalam siaran persnya di Jakarta, 10 Mei 2017.

Sandi melanjutkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang melakukan tata kelola Pemerintahan sesuai Hukum dan Kejujuran harus berhadapan dengan elit politik nasional dan Pemerintahan DKI Jakarta, yang menjadikan Ahok musuh bersama.


“Musuh Ahok yang sudah nyaman mengeruk APBD DKI Jakarta, melakukan perlawanan secara sistematis. Preman-preman Proyek, mafia anggaran akhirnya menggunakan isu agama untuk menjatuhkan Ahok,” beber dia.

Juga, kata Sandi, mereka menggunakan media massa secara massif melawan Ahok. Dengan kekuatan modal yang kuat dari elit politik yang kebelet berkuasa, beberapa konglomerat yang bermain kaki disemua lini Parpol, berhasil menjatuhkan Ahok,” urai dia.

“Kepentingan pemodal, kepentingan kelompok radikal yang ingin mengganti Pancasila, kemudian memasuki ranah pengadilan. Dan pengadilan yang diharapkan pencari keadilan sebagai benteng terakhir untuk menegakkan hukum, akhirnya juga dikondisikan untuk menjatuhkan Ahok,” tambah dia.


Disamping itu, kata Sandi, dalam Yurisprudensi, putusan Pengadilan terdahulu hampir tidak ditemukan adanya perintah penahanan kepada terdakwa bersamaan dengan pembacaan putusan.

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan pasal 21 KUHAP jo Pasal 193 ayat 2 KUHAP bahwa perintah penahanan dilakukan melalui Penetapan Hakim atau Pengadilan.

Sedangkan Putusan akhir adalah konklusi penilaian Hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.


Sandi mengutarakan Seknas Advokat juga mengkritik Surat Edaran Jaksa Agung No. R-89/EP/Ejp/05/2002 tentang Eksekusi Perintah Penahanan.

“Apabila Jaksa Agung berargumen eksekusi terhadap penahanan Ahok sesuai Surat Edaran, adalah alasan yang bertentangan dengan UU,” ujar dia.

“Jaksa Agung harusnya berani untuk menolak permintaan penahanan tersebut karena bertentangan dengan hukum,” tambah dia.

Menurut Sandi, putusan adalah produk pembuktian, sedangkan penetapan adalah implementasi dari putusan sehingga dua produk yang berbeda. Ahok ada dalam Putusan.


“Dalam detik pertama selesainya pembacaan putusan, PN Jakarta Utara sudah kehilangan kewenangan apapun dalam perkara Ahok, selanjutnya beralih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bukan PN Jakarta Utara,” tegas dia.

“Putusan PN Jakarta Utara melampaui tuntutan JPU melanggar Azas Ultra Petita. 99,99 % putusan didasari atas Tuntutan Jaksa, faktanya dalam Jurisprudensi seperti itu. Jaksa menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun tapi hakim memutuskan 2 tahun Penjara. Sekali lagi hakim tidak independen dan tunduk kepada massa anti Ahok yang berulang-ulang demonstrasi serta melalukan Audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung.”

Hal ini, menurut Sandi, menjadi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.


“Pembangkangan kepada Prinsip Negara Hukum harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah terhadap kelompok penekan penegak hukum dan lembaga peradilan,” kata dia.

“Jaksa Agung sebagai bagian kekuasaan eksekutif harus berdiri teguh menegakkan Nawacita Presiden Jokowi untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Pun, Presiden sebagai Kepala Negara harus melakukan koreksi atas independensi Ketua MA,” pungkas dia.

Terkait persoalan diatas, Pengurus Nasional Seknas Advokat Indonesia menyampaikan sikap sebagai berikut :


  1. Meminta Kapolri untuk menindak setiap kelompok masyarakat khususnya Kelompok Anti Ahok yang melakukan intervensi terhadap lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan.

  2. Meminta Presiden untuk melakukan koreksi dan evaluasi terhadap posisi Jaksa Agung, yang apabila tidak sanggup menjadi guardian constitution harus iklas menyerahkan jabatannya kepada pihak lain.

  3. Mendesak kepada Presiden Jokowi untuk melakukan Konsolidasi Lembaga Negara supaya berperilaku negarawan, profesional dan bertindak sesuai kewenangan masing-masing, sesuai UU.


4.Meminta kepada MA dan KY untuk menindak Ketua PN Jakarta Utara yang juga Ketua Majelis Hakim perkara Ahok serta melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Majelis hakim Perkara Ahok.

5.Menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk terus berjuang menegakkan demokrasi berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan melawan Kelompok Radikalisme serta khilafah yg menolak Pancasila.

Jakarta 10 Mei 2017
Pimpinan Nasional Seknas Advokat Indonesia

Sandi E. Situngkir. SH, MH,
Ketua Umum
Fernando Silalahi, ST, SH, CLA, MM
Sekretaris Jenderal

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.