Acapkali Jadi Tameng Batasi Peribadatan, PGI: Perber 2 Menteri Pendirian Rumah Ibadah Perlu Direvisi

“Sekarang banyak kepala daerah, dalam hal ini walikota atau bupati tidak paham. Karena tidak paham, perber ini oleh masyarakat digunakan sebagai tameng untuk membatasi,”

OnlineKristen.com | Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom menyatakan Peraturan Bersama 2 Menteri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah perlu direvisi.

Hal itu disampaikan Gomar Gultom saat Majelis Pengurus Harian (MPH) PGI bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.


“Majelis Pengurus Harian (MPH) PGI melihat peraturan tersebut sebaiknya direvisi. Sebab, Perber 2 Menteri yang seharusnya memfasilitasi, justru dipakai untuk membatasi dalam hal beribadah,” ujar dia.

Baca Juga: Bertemu Menko Polhukam, PGI Sampaikan 8 Gereja di Aceh Singkil Dibakar dan Tidak Boleh Dibangun

“Sekarang banyak kepala daerah, dalam hal ini walikota atau bupati tidak paham. Karena tidak paham, perber ini oleh masyarakat digunakan sebagai tameng untuk membatasi,” tegas dia. 

Sebab, lanjut Gomar, ibadah itu kebutuhan dasar manusia, dan hak warga negara yang dijamin konstitusi. 


“Kalau mengalami kesulitan (mendirikan rumah ibadah), maka pemerintah wajib memfasilitasi. Ini yang tidak diperhatikan. Oleh karena itu kami menginginkan Perber 2 Menteri direvisi,” imbuh dia. 

Baca Juga: Ketum PGI Ungkapkan Suka Cita Jelang Natal 2019 Tidak Terlalu Menggembirakan, Ini Alasannya

Selanjutnya, menurut Gomar, banyak kasus pelarangan dan penutupan rumah ibadah di daerah semestinya tak perlu dibawa sampai ke Presiden, atau kepada menteri terkait di Jakarta. Cukup diselesaikan dengan adil di daerah. 

‘Terasa ada yang salah dalam pengelolaan negara ini,’ ujarnya.


Masih dalam kaitan dengan persoalan kebebasan beribadah, Gomar meminta melalui Menko Polhukam agar pemerintah bisa melindungi para Pejuang Hak Asasi (human right defenders) yang berjuang untuk menegakan toleransi di Indonesia. 

Baca Juga: PGI: Jangan Larang Ibadah Perayaan Natal di Sumatera Barat 

Ia meminta supaya mereka tidak dikriminalisasi atas apa yang mereka perjuangkan

Dalam percakapan itu, Gomar juga mengangkat persoalan pelanggaran HAM di Papua yang hingga kini belum tertangani dengan baik. 


Secara khusus, kasus Paniai dan Nduga disampaikannya sebagai contoh. 

Baca Juga: Pesan Natal PGI dan KWI 2019: Hiduplah Sebagai Sahabat Bagi Semua Orang 

MPH-PGI melihat banyak sekali pembangunan di Papua tetapi persoalan-persoalan HAM belum tersentuh. 

Pendekatan kultural yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi diharapkan sungguh-sungguh dapat diterapkan di Papua. 


Menanggapi apa yang telah disampaikan oleh MPH-PGI, Mahfud MD, yang pada saat itu didampingi oleh Budi Koncoro (Staf Khusus), Yusuf (Staf Ahli), dan Rutbin Marpaung (Asdep), mengungkapkan terima kasih atas masukan yang diberikan, dan akan berjuang untuk  mengatasinya secara bersama-sama.  

Diakhir pertemuan MPH-PGI memberikan dokumen berupa Pokok-Pokok Pikiran MPH-PGI terkait isu-isu yang dibicarakan, serta daftar gereja yang masih mengalami masalah.

(VIC)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.