OnlineKristen.Com | Pimpinan Gereja Methodist Indonesia (GMI) bersitegang berkenaan legalitas masing-masing dan dugaan penyelewangan dana dan aset GMI yang berkisar miliaran rupiah.
Mereka yang bersitegang adalah Bishop Pdt Darwis Manurung dari Wilayah I dengan Bishop Pdt Amat Tumino MMin dari Wilayah II.
Ketegangan muncul manakala belasan jemaat Gereja Methodist Indonesia (GMI) yang mengklaim diri sebagai Komite Penyelamat GMI (KP GMI) yang dipimpin oleh Bishop Pdt Amat Tumino Mmin, Tokoh GMI Maimunah Natasha, dan Ketua Badan Pertimbangan Agung (BPA) GMI, Prof Poltak Sinaga, menyambangi kantor pusat GMI di Jalan Kartini, Medan, Rabu, 30 Maret 2016.
Kedatangan mereka hendak menyampaikan surat keputusan BPA dan hasil keputusan rapat Badan Episkopal GMI terkait pemberhentian Pdt Darwis Manurung sebagai Bishop Wilayah I, sekaligus posisi dan kewenangannya akan dijalankan sementara oleh Bishop Pendeta Amat Tumino MMin.
Namun pihak KP GMI tidak bisa masuk karena gerbang ditutup dan digembok pihak pendukung Bishop Pdt Darwis Manurung.
Perdebatan antara kedua kubu pun tak terhindarkan di pintu gerbang masuk.
Pihak Bishop Pdt Amat Tumino Mmin, Maimunah Natasha, dan Prof Poltak Sinaga berdebat hebat dengan pihak Bishop Pdt Darwis Manurung yakni pengacara Marudut Simanjuntak SH, Binsar Sitorus MPd, dan J Nainggolan.
Bishop Pdt Amat Tumino MMin nampak kecewa tatkala pintu gerbang tak kunjung dibuka.
“Kami menyesalkan kenapa ini terjadi. Kalau mereka buka pintu gerbang, lalu kami serahkan surat ini, ya sudah, kami langsung pulang,” seru dia.
Lantaran tidak mendapatkan respon dari pihak Bishop Pdt Darwis Manurung, pihak Bishop Pdt Amat Tumino MMin pun membubarkan diri.
Belasan polisi berjaga-jaga di area sekitar kantor pusat GMI tersebut guna mengantisipasi kemungkinan timbulnya bentrokan fisik.
Ditempat terpisah, Bishop Pdt Darwis Manurung menanggapi aksi Komite Penyelamat GMI tersebut. Kala itu ia didampingi pengacara Marudut Simanjuntak, SH.
Saat itu, Pdt Darwis membantah semua tuduhan dari pihak Bishop Pdt Amat Tumino MMin.
Menurut Pdt Darwis, kedatangan pihak Bishop Pdt Amat Tumino MMin bukan sekedar untuk mengantarkan surat.
Namun untuk mengeksekusi keputusan BPA GMI yang sebenarnya tidak sah, oleh karena rapat BPA yang berlangsung tidak kuorum.
Ia membeberkan dalam rapat BPA tersebut, dari delapan anggota, hanya tiga anggota yang hadir.
Padahal, menurut dia, agar kuorum harus dihadiri lebih dari setengah.
“Lalu yang terpenting adalah berdasarkan AD/ART GMI, BPA tidak berhak mengangkat dan memberhentikan Bishop,” tegas dia.
Kewenangan itu, lanjut Pdt Darwis, ada di tangan Konferensi Agung.
Pun, bila mendesak, yang mesti dilakukan adalah Konferensi Agung Istimewa.
Atas dasar itulah, Pdt Darwis menganggap rapat yang diadakan pihak Bishop Pdt Amat Tumino adalah ilegal.
Sebab, kata dia, yang berhak mengadakan rapat di Badan Episkopal dan BPA adalah Ketua Dewan Bishop yang saat ini dijabatnya.
Pdt Darwis pun membantah semua tuduhan terkait upaya memperkaya diri dari penguasaan aset dan dana GMI.
“Katanya saya menyelewengkan duit GMI sebesar lebih dari Rp. 34 miliar. Wah, sudah kaya dong saya, buat apalagi jadi Bishop,” ujar dia.
Ia bilang akan mengikuti keputusan hukum yang saat ini tengah berlangsung.
Juga, Pdt Darwis mengingatkan sesungguhnya pihaknya telah berkali-kali meluangkan waktu untuk berdiskusi secara gerejawi dengan pihak Bishop Pdt Amat Tumino MMin.
Tapi berkali-kali juga ditunda karena Bishop Pdt Amat Tumino MMin tidak dalam kondisi sehat jasmani.
(VR-7/MedanBisnis)
Be the first to comment