
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis 15 tahun penjara predator seksual anak, Syahril Parlindungan Marbun (SPM), dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu, 6 Januari 2021.
Syahril merupakan bekas pembimbing salah satu kegiatan di gereja dan memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sejumlah anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto kepada Kompas.com, Rabu.
Hukuman 15 tahun penjara untuk Syahril merupakan hukuman maksimal sesuai yang tertera pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Baca juga: PIKI: Intoleransi Alami Peningkatan, Rajutan Bhinneka Tunggal Ika Terancam Koyak
“Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” ujar Nanang Herjunanto.
Syahril diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.
Kuasa hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menilai putusan majelis hakim sudah tepat.
“Saya pikir, ini putusan sudah tepat, sudah, pas, sudah sesuai,” kata Tigor kepada wartawan.
“Pelakunya jelas, perbuatan cabulnya jelas, lalu ada unsur membohongi dan segala macam. Kemudian, dia (Syahril) adalah pendidik, pembimbing. Ini yang memberatkan dia jadinya nggak bisa lolos,” jelasnya.
Baca juga: Tersangka Pencabulan di Gereja Depok Lakukan Hal Ini kepada Anak-anak
M, salah satu orangtua korban, tak dapat membendung rasa haru atas vonis maksimal ini. “Saya bersyukur banget. Yang pertama sama Tuhan Yesus sudah mendengarkan doa saya dan anak saya,” kata M.
“Terima kasih juga untuk Pak Hakim yang ternyata… adil banget rasanya, sudah maksimal banget,” ujar dia.
Perjalanan kasus ini bermula ketika Syahril ditangkap polisi pada 4 Juni 2020. Polisi bergerak usai korban dan pengurus gereja menggelar investigasi internal atas keterlibatan Syahril dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan gereja.
Baca juga: BIARKAN ANAK-ANAK JADI KORBAN TERORISME DI SAMARINDA, GMKI DESAK KEPALA BNPT BERTANGGUNG JAWAB
Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di gereja, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda sebab SPM sudah membimbing anak-anak itu sejak awal 2000.
Dari sedikitnya 20 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orang tuanya belum siap secara psikis.
(Sumber: kompas.com)
Be the first to comment