
(OnlineKristen.com) || Ketua Umum Badan Pengurus Harian Gereja Bethel Indonesia (BPH GBI) Pdt Dr Rubin Adi, MTh menanggapi soal Muhammad Kace, yang kini sedang berproses di Pengadilan Ciamis, terkait kasus dugaan penistaan agama. GBI menganggap perlu untuk meluruskan berita dimaksud karena isinya mendiskreditkan GBI dan meresahkan masyarakat.
“Saya minta disclaimer (sangkalan-Red) terlebih dahulu. Saya tidak kenal baik Muhammad Kace. Saya belum pernah bertemu dia. Juga, belum pernah dengar kotbahnya dan paparannya di Youtube. Jadi tentu ada keterbatasan soal ini. Namun tiba-tiba GBI dihubungkan dengan hal tersebut (persoalan M Kace),” ujar Pdt Rubin Adi di Jakarta, (26/1/2022).
Lebih lanjut Rubin Adi menjelaskan GBI itu punya anggota lebih dari 3 juta orang. Dan apa yang dilakukan seperti M Kace atau siapapun, itu sifatnya pribadi.
Baca juga: Kabar Pendeta Jadi Saksi Ahli Persidangan Kasus Muhammad Kace Terima Uang 50 juta, GBI: Itu Hoax!
“Pun, di sosial media, ketika seseorang anggota GBI hendak ngomong apapun, kan tidak harus minta izin dulu ke Sinode GBI. Namun, ya itu yang kena kita juga (Sinode GBI),” kata dia.
Rubin mengaku peristiwa ditangkapnya M Kace pun diketahuinya melalui sosial media. “Tiba-tiba tersiar kabar bahwa M Kace tertangkap dan punya kartu anggota GBI. Terkait hal itu, maka saya tanya Pak Sekum GBI minta tolong dicek, apakah dia pendeta GBI atau bukan,” urai dia.
“Sebagai orang yang lama di GBI, saya kok enggak pernah dengar ada anggota GBI yang namanya itu (M Kace). Setelah dicek di database GBI, kok tidak ada. Tapi dikemudian hari saya mendengar bahwa itu kartu anggota GBI tersebut dikeluarkan oleh jemaat lokal. Nah kalau dari gereja lokal, itukan berarti haknya gereja lokal yang diketahui ternyata di Cikarang, Jawa Barat,” kata dia.
Baca juga: Wali Kota Depok Resmikan GBI Cimanggis
Lalu, lanjut Rubin, dikatakan juga bahwa gereja lokal tersebut ternyata dibawah naungan Pendeta Niko Njotorahardjo, karena itu beliau mesti bertanggung jawab.
“Lho, Saya yakin Pak Pendeta Niko juga tak kenal dia (M Kace). Jadi kalau ada permintaan agar Pak Niko harus bertanggungjawab, Saya rasa terlalu berlebihan,” tegas dia.
Setelah diketahui gereja lokal di Cikarang, menurut Rubin, maka diutus Pendeta Muda (Pdm) Robbyanto Tenggala. Lalu, tersiar kabar adanya pemberian uang Rp. 50 juta kepada Pdm Robbyanto sebagai saksi ahli di pengadilan yang ternyata setelah diklarifikasi itu tidak benar.
Baca juga: PANDANGAN GBI TENTANG COVID-19
“Ternyata Pdm Robbyanto bukan saksi ahli. Wong cuma ditanya kenapa kok kartu (anggota GBI atas nama M Kace) ada,” kata dia.
Berdasarkan kasus ini, Rubin mengutarakan beberapa pemikirannya terkait hal tersebut. “Pertama, misalnya, ketika ada seseorang pindah agama baik itu menjadi Kristen ataupun agama lain, biarlah itu menjadi tanggung jawabnya masing-masing. Orang Kristen yang jadi Islam juga banyak kok. Kenapa harus diributkan begitu,”
Kedua, lanjut Rubin, ketika seseorang ingin mengekspresikan kepercayaan barunya, itu juga merupakan hak pribadinya. Pun, tentang cara dia mengekspresikan sesuatu itu mungkin kurang pas kata-katanya terdengar kasar dan sebagainya, ya tentu namanya manusia ada banyak kesalahan dan kekurangan yang memang perlu diperbaiki.
Baca juga: Surat Pastoral GBI Terkait Pandemi Covid-19: JANGAN KAITKAN COVID-19 DENGAN NUBUATAN AKHIR ZAMAN
“Namun, ketika di media terdengar bahwa dia dipukuli, dilumuri kotoran manusia dan sebagainya, Saya rasa ini tidak manusiawi,” tegas dia.
Rubin menampik kesan bahwa GBI lepas tangan atas persoalan M Kace. “Ketika beliau (M Kace) sakit dan sebagainya, banyak juga orang-orang GBI yang terbeban untuk turut mendoakan, menyumbang dan sebagainya,” kata dia.
“Namun ketika ditanya apakah persoalan (M Kace) itu benar atau salah, itu kan ada ranah yang menyatakan benar dan salahnya. Bukan kita GBI. Jadi, Saya rasa tidak bisa ditarik-tarik demikian,” imbuhnya.
Lebih jauh Rubin membeberkan sebetulnya lebih banyak orang yang menjelekkan Kristen dan Katolik di Indonesia, namun selama ini dijawab dengan cukup berdoa dan mengampuni mereka.
“Beda sekali perlakuan terhadap M Kace yang tidak manusiawi. Seandainya M Kace bukan orang Kristen atau agama apapun, Saya rasa secara kemanusian kita harus berteriak. Nah, itu yang kita perjuangkan. Mestinya, ada perlakuan adil dan manusiawi kepada seseorang yang diduga tersangka, karena dia belum divonis,” tandasnya.
(VIC)
Memalukan
Jgn mengucapkan saksi dusta