MA Tolak Kasasi, Matheus Mangentang Bakal Dipenjara 7 tahun

Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

(OnlineKristen.Com) Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan Penerbitan Ijazah Palsu, Matheus Mangentang STh.

Selain menolak kasasi terdakwa, MA juga menolak permohonan jaksa dalam perkara ijazah palsu Pendidikan Guru Sekolah Dasar Sekolah Tinggi Injili Arastamar (STT SETIA) tersebut.  

 

“JPU & TDW = Tolak” Demikian tertulis amar putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat, 22 Februari 2019.

Putusan itu telah dikeluarkan pada 13 Februari 2019 dengan nomor 3319 K/PID.SUS/2018. Putusan perkara Matheus Mangentang diputus oleh Hakim Agung Eddy Army, Hakim Margono, dan Hakim Andi Samsan Nganro.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutus bersalah dua terdakwa yakni Rektor STT SETIA, Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan SETIA Ernawati Simbolon, pada Kamis, 7 Juni 2018, atas kasus dugaan Ijazah Palsu pada Program PGSD yang beroperasi sejak 2003-2010.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan dengan status tahanan kota.

Pun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta) menolak permohonan banding yang diajukan kedua terdakwa Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon.

Putusan PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jaktim yakni 7 tahun Penjara, denda 1 miliar dan subsider 3 bulan.

Berdasarkan salinan putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung 24 Oktober 2018, putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dibacakan pada 18 September 2018 dengan nomor perkara 251/Pid.Sus/20185/PT.DKI. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut adalah Sudirman sebagai ketua serta Dahlia Brahmana dan Sri Anggarwati sebagai anggota.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 100//Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim, tanggal 07 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut,” demikian kutipan amar dari salinan tersebut.

 

Menanggapi Putusan MA tersebut, Juru Bicara Korban, Yusuf Abraham Selly mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung yang begitu cepat memutus perkara kasus ijazah palsu ini.

“Kita bersyukur. Puji Tuhan, MA lebih cepat daripada yang diperkirakan untuk memutuskan kasus ini. Kita memang sejak awal sudah mengawal kasus ini. Bahkan, kita melakukan demo pada tahun lalu di depan Gedung MA. Saat itu saya berseru agar MA segera memutuskan perkara ini demi keadilan bagi korban di Papua. Apalagi berdasarkan fakta persidangan jumlah korbannya ada 659 orang (yang mendapatkan ijazah palsu),” urai Yusuf di Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan kasus ini adalah kasus pelanggaran terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 terkait penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dengan kedua terdakwa yaitu Matheus Mangentang sebagai Rektor STT SETIA dan Ernawati Simbolon sebagai Direktur PGSD SETIA. Mereka membangun Program Studi Umum PGSD sejak tahun 2003.

“Tahun 2008 sebetulnya sudah ada perintah dari Dikti (Pendidikan Tinggi) untuk menutup, tapi masih berlanjut bahkan sampai tahun 2010,” jelas dia.

Yusuf mengutarakan sebetulnya PGSD merupakan Program Studi Umum, bukan keagaaman.

“Namun mereka (Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon) menyelenggarakan Program Studi Umum PGSD dengan menggunakan KMA (Keputusan Menteri Agama) yang sebetulnya diperuntukkan buat Program Studi Keagamaan seperti Prodi Teologi Kependetaan dan Prodi Pendidikan Agama Kristen. Jadi, mereka menggunakan KMA untuk menjalankan Program Studi Umum PGSD. Inilah yang kami tuntut. Sebab domain perijinan PGSD berada pada Dikti, yang dulu masih dibawah Kemendikbud. Penyelenggaraan PGSD tersebut tidak sesuai dengan aturan main dari UU Sisdiknas,” beber dia.

Dalam fakta persidangan, lanjut Yusuf, terbukti PGSD tersebut telah mengeluarkan ijazah. Dan selama persidangan itu pun telah menghadirkan saksi ahli, baik dari Dikti dan Kemenag. Juga, para korban yang ijazahnya tidak diakui ketika melamar pekerjaan sebagai CPNS dan lainnya.

“Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terbukti mereka melanggar UU Sisdiknas dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Namun JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut 9 tahun penjara (dari maksimal 10 tahun) dan denda 1 milyar. Tapi pada akhirnya dengan berbagai pertimbangan Hakim Pengadilan Jakarta Timur memutuskan 7 tahun,” ujar dia.

Tidak cukup disitu, kata Yusuf, mereka menggunakan hak mereka sebagai warga negara untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding mereka ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terakhir, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, juga MA menolak kasasi tersebut.

“Setelah diputuskan MA, kami berharap agar aparat hukum segera eksekusi. Karena selama proses perjalanan kasus ini, kita berkali-kali minta kepada lembaga hukum terkait untuk menahan dia secara badan (kurungan) tapi tak pernah dilakukan. Tapi kita tetap bersabar bahwa keadilan itu akan datang. Kini, setelah MA menolak kasasi dari Matheus Mangentang, kami minta agar mereka segera ditahan. Setelah dijatuhi hukuman ini berarti status mereka telah menjadi terpidana,” kata dia.

 

Terkait ancaman hukum 7 tahun penjara yang akan dijalani oleh Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon, Yusuf menegaskan, “Buat kami, bukan berapa tahun dia dipenjara, tapi kami mau supaya disini terbukti siapa yang benar dan salah. Sebab, orang ini (Matheus Mangentang) selalu bersikeras bahwa dia benar. Jadi, mau penjara 7 tahun atau 2 tahun atau 1 tahun atau 1 bulan kah, yang penting ada vonis bahwa dia (Matheus Mangentang) bersalah, sekaligus untuk menunjukkan kepada semua pihak bahwa dia bersalah,” tandasnya.

(VIC)

1 Comment

  1. Bapak Matheus, harusnya patut di apresiasi beliau banyak membantu daerah pedalaman2 yg tidak ada guru, sehingga dipedalaman bisa ada guru dan ada proses mengajar. Murid2 yg sekolah di Setia juga masuk secara gratis tanpa bayaran, tinggal di mess juga gratis, makan gratis. Kenapa harus dipenjara? Sangat aneh bila itu terjadi. Bukannya berterima kasih kepada pak Matheus tapi malah diperlakukan seperti itu.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.