PBNU: Perber Menteri Tentang Rumah Ibadah Bukan Untuk Mempersulit Pembangunan Rumah Ibadah

“Pemerintah seharusnya tidak menggunakan dalil Putusan Bersama Menteri (PBM) untuk mempersulit pembangunan rumah ibadah. Spirit PBM dari pasal ke pasal adalah spirit memfasilitasi, bukan untuk melarang,” tegasnya.

OnlineKristen.com | Pancasila adalah kepribadian dan identitas bangsa yang tidak boleh dilupakan, apalagi dihilangkan. Pancasila mempersatukan semua suku, golongan, dan ras.

Hal ini disampaikan Wakil Sekjend Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), M Imdadun Rahmat, dalam study meeting Rakernas GAMKI bertemakan “Merekonstruksi NKRI Yang Sudah Final Sebagai Negara Pancasila Dalam Kontestasi Peradaban Dunia Menyongsong Satu Abad Indonesia Merdeka” di Hotel Garden Palace Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 31 Januari 2020.


“Pemaknaan rekonstruksi sejarah Pancasila adalah spirit dan konteks dalam peristiwa sejarah lahirnya Pancasila. Pancasila bukan nilai semata, Pancasila merupakan titik tengah yang menyatukan dan memberikan jaminan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Imdadun. 

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun DPP GAMKI Menyikapi Pelarangan Ibadah Perayaan Natal di Sumatera Barat 

Menurutnya, para pendiri bangsa berhasil melakukan dialektika dan negosiasi untuk mencapai kesepakatan yang mampu diterima oleh setiap kelompok.

Penerimaan akan Pancasila merupakan perjalanan dan perenungan spiritual.


“Nahdlatul Ulama sangat menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan non diskriminatif. Membela negara adalah kewajiban personal dan juga kewajiban komunal,” sambung Imdadun.

Baca Juga: Pengukuhan DPP GAMKI 2019-2022, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ajak ‘Bumikan’ lagi Nilai-Nilai Pancasila  

Maka dari itu, menurut eks Komisioner Komnas HAM ini, warga Indonesia harus berlomba-lomba memberikan izin pembangunan rumah ibadah dan terus menjaga kedamaian.

Hal ini menjadi bukti kesetiaan warga negara dalam merawat kemajemukan Indonesia.


Selama menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM, Imdadun menemukan bahwa persoalan pendirian rumah ibadah menjadi zona merah yang paling banyak diadukan.

Baca Juga: Dies Natalis GAMKI Ke-56, Ketum GAMKI: “Era milineal, Pemuda Berpikir Out The Box dan Lakukan Business Not As Usual”

Lanjut Imdadun, di Aceh Singkil terdapat 24 izin gereja yang terus ditarik ulur, di Jawa Barat sebanyak 17 gereja yang tidak diberikan izin, dan banyak di tempat lainnya.

Hal yang juga sangat memprihatinkan adalah kondisi gereja HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin yang hingga saat ini belum tuntas penyelesaiannya.

“Pemerintah seharusnya tidak menggunakan dalil Putusan Bersama Menteri (PBM) untuk mempersulit pembangunan rumah ibadah. Spirit PBM dari pasal ke pasal adalah spirit memfasilitasi, bukan untuk melarang,” tegasnya.


Imdadun menyayangkan aksi-aksi intoleran yang terjadi belakangan ini, yang terkesan menjadi aksi balas-balasan di antara kelompok masyarakat.

Baca Juga: Refleksi 70 Tahun GMKI, Pdt Saut Sirait: MELAWAN ARUS

“Seharusnya kita saling berbalasan melakukan perbuatan baik, mengizinkan pembangunan rumah ibadah dari pemeluk agama lainnya. Umat Muslim mengizinkan pembangunan rumah ibadah agama lainnya di daerahnya, begitu juga sebaliknya, umat Kristen, Hindu, dan lainnya mengizinkan pembangunan rumah ibadah umat Islam di daerah mereka. Dengan ini kita dapat melanjutkan apa yang dilakukan para pendiri bangsa kita,” pungkasnya.

Kegiatan Rakernas GAMKI dihadiri oleh kurang lebih 250 peserta yang berasal dari berbagai daerah.


Pembukaan Rakernas secara resmi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga RI Zainudin Amali di Hotel Garden Palace Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 31 Januari 2020. 

Hadir juga Wakil Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Taher Ibrahim Abdallah Hamad yang menyapa para peserta dan memberikan pesan damai.

(VIC)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.