Terdakwa Pembakar Gereja di Aceh Singkil Dituntut Enam Bulan Penjara

Terdakwa Pembakar Gereja di Aceh Singkil Dituntut Enam Bulan Penjara
Ketiga Terdakwa ketika di Sidang Pengadilan (Foto: AcehTerkini)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menuntut tiga terdakwa masing-masing enam bulan penjara atas kasus pembakaran dan perusakan gereja atau undung-undung (rumah ibadah kecil) Huria Kristen Indonesia (HKI) di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Nawawi, Saiful dan Erwan Berutu.

Tuntutan itu disampaikan dihadapan majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, SH, MH, bersama hakim anggota Paijal Usrin Siregar, SH, dan Desca Wisnubrata, SH, serta panitera pengganti Jupri, SH.


Penasehat Hukum terdakwa yaitu Dodi Chandra, SH, MH, dan Sufrizal Lubis, SH, menyampaikan nota pembelaan dalam perkara pidana tersebut, Kamis, 31 Maret 2016.

Saat dijumpai AcehTerkini, Dodi Chandra mengatakan tidak terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang timbul yaitu terbakarnya bangunan undung-undung HKI.

Menurutnya, pembakaran dan perusakan terhadap undung-undung HKI di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil yang terjadi pada 13 Oktober 2015 adalah dilakukan oleh sekitar 2000 massa.


“Memang benar terdakwa ikut bersama sekitar 2000 massa itu, tapi tidak terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang timbul yaitu terbakarnya bangunan undung-undung HKI,” jelas dia.

“Demi kebenaran dan keadilan serta tetap terjaganya keamanan dan ketenangan di tengah masyarakat terutama di Kabupaten Aceh Singkil saat ini, kami harapkan suatu putusan yang sangat bijaksana,” tegas dia.

Putusan yang dimaksudkan, menurut Dodi, adalah putusan yang bersifat mendidik, membangun dan mengayomi terhadap para terdakwa dengan harapan permasalahan yang telah terjadi di Kabupaten Aceh Singkil dapat menjadi pelajaran yang berharga dalam kehidupan benegara.


“Kami mohon kiranya majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil kepada terdakwa Nawawi, Saiful dan Erwan Berutu,” harap Dodi.

Rencananya, sidang kasus ini dilanjutkan pada Kamis, 7 April 2016 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, ribuan massa membakar undung-undung HKI, di Desa Suka Makmur, di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, pada 13 Oktober 2015.


Insiden ini menyebabkan satu orang tewas dan beberapa orang luka-luka. Juga, sempat terjadi eksodus ribuan warga Kristen dari Aceh Singkil.

(VR-7/AcehTerkini)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.