Sinode GKSI Pimpinan Pendeta Marjiyo Patenkan Logo GKSI Sejak 2016

“Tetapi jika ternyata ajakan itu tidak diindahkan dan tidak diterima dengan baik, maka konsekuensinya adalah ada perubahan logo merek bagi mereka yang tidak mau rekonsiliasi,”

Sinode GKSI Pimpinan Pendeta Marjiyo Patenkan Logo GKSI Sejak 2016
Sinode GKSI Pimpinan Pendeta Marjiyo Patenkan Logo GKSI Sejak 2016

Sinode Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Pimpinan Pendeta Marjiyo telah mendaftarkan merek logo Gereja Kristen Setia Indonesia ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 26 Agustus 2016.

Dan Pihak GKSI Pimpinan Pdt Marjiyo telah mendapatkan Sertifikat merek logo Gereja Kristen Setia Indonesia, dengan nomor pendaftaran: IDM000795326, yang beralamatkan di Jl Kerja Bakti No.15 V, RT 001/002, Kelurahan Makassar, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.

Pdt Marjiyo, yang baru saja terpilih kembali menjadi Ketua Umum Sinode GKSI untuk periode 2020-2024, merasakan mukjizat manakala dalam kepemimpinan periode sebelumnya, sudah melahirkan hak paten logo GKSI secara resmi dari Kemenkumham.

“Dimasa kepemimpinan sebelumnya, kita telah terbitkan hak paten logo GKSI dari Kemenkumham. Itu berarti secara administratif dan misi ada peningkatan. Walaupun tidak maksimal, namun bagi kita ini merupakan mukjizat,” imbuh Pdt Marjiyo pada acara pentahbisan dirinya sebagai Ketum Sinode GKSI di Jakarta, Sabtu (21/11).


Baca juga:

Sidang Sinode Ke-5 GKSI Tetap Rekomendasi Rekonsiliasi

Hal senada diutarakan Ketua Majelis Tinggi GKSI Willem Frans Ansanay, SH, MPd.

“Kita telah mengalami kemajuan lain. Negara telah memberikan hak atas merek logo Gereja Kristen Setia Indonesia sejak empat tahun lalu. Hingga kini, tidak ada gugatan dan keberatan dari pihak manapun. Juga, masa waktu keberatan sudah berlalu,” jelas Frans dalam acara penutupan sidang sinode dan penahbisan ketua umum sinode terpilih dan Ibadah Syukur HUT Ke-32 GKSI di Jakarta, Sabtu (21/11).

“Pembuat merek logo GKSI telah menyerahkan kepada para pendiri yaitu Saya dan Pak Paul. Jadi, kami adalah saksi kunci pembuatan merek logo GKSI,” tambah dia.


Baca juga:

Solusi Rekonsiliasi bagi GKSI

Dari Kanan: Willem Frans Ansanay dan Pdt Marjiyo
Dari Kanan: Willem Frans Ansanay dan Pdt Marjiyo

Dengan dipatenkannya merek logo GKSI ini, Frans Ansanay mengajak para pihak dimanapun yang juga menggunakan logo GKSI agar bersama-sama bersatu dalam wadah GKSI, sehingga proses administrasi di wilayah masing-masing tetap berjalan seperti biasa.

“Tetapi jika ternyata ajakan itu tidak diindahkan dan tidak diterima dengan baik, maka konsekuensinya adalah ada perubahan logo merek bagi mereka yang tidak mau rekonsiliasi,” tandasnya.

(VICTOR)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.