Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, PGI: Di Arab dibebaskan, di Indonesia malah mau dilarang 

“Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?”

Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, PGI: Di Arab dibebaskan, di Indonesia malah mau dilarang 
Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, PGI: Di Arab dibebaskan, di Indonesia malah mau dilarang 

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom menyatakan keheranannya atas dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) di DPR RI. 

“Saya geleng-geleng kepala terhadap pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR RI saat ini. Pada 2016, PGI telah menyampaikan pandangan mengenai hal ini melalui RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) DPR RI,” kata Pdt Gomar Gultom dalam komentarnya di media sosial di Jakarta, Jumat, 13 November 2020. 

Menurut Gomar, begitu banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU PMHA (Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum), RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), yang malah diabaikan. 


Baca juga:

PGI: Hentikan Praktik Diskriminasi dan Intoleransi di Singkil

Padahal RUU tersebut, lanjut dia, sangat mendesak karena menyangkut masalah-masalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa kehadiran sebuah regulasi yang berwibawa. 

“Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?” ujar Gomar. 

“Di saat negara Arab seperti UEO yang kini membebaskan minuman keras, kita malah hendak mengeluarkan regulasi yang melarang minuman beralkohol,” tegas dia. 


Baca juga:

Ketum PGI Kecam Keras Upaya Erdogan Jadikan Hagia Sophia Sebagai Masjid

Menurut Gomar, yang dibutuhkan saat ini adalah pengendalian, pengaturan dan pengawasan yang ketat, disertai penegakan hukum yang konsisten. 

Dan sesungguhnya, urai dia, hal ini sudah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Permen Perdagangan (No 25/2019). Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya. 

“Tidak semua hal harus diselesaikan dengan undang-undang, apalagi dengan beragamnya tradisi dalam masyarakat Indonesia tentang minuman beralkohol ini,” kata Gomar. 


Baca juga:

PGI Setuju Penundaan RUU HIP, Ini Alasannya

“Yang jauh lebih penting adalah pembinaan serius oleh seluruh komponen masyarakat agar masyarakat kita makin dewasa dan bertanggung-jawab,” tambah dia.  

Pendekatan prohibitionis atau larangan buta seperti RUU ini, menurut Gomar, tak menyelesaikan masalah penyalah-gunaan minuman beralkohol.

“Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat,” tandasnya.


(J03/Victor)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.