Menakar Kebebasan Beragama di Jawa Barat 2014

Catatan dari Indeks Demokrasi Indonesia

Menakar Kebebasan Beragama di Jawa Barat 2014

Pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia meningkat sejak dasawarsa terakhir. Namun di tengah banyaknya laporan, pengukuran dan data yang dapat dipercaya untuk kebebasan beragama lintas daerah masih terbatas.

Ketua Tim Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina, Irsyad Rafsadie menilai “Jawa Barat menjadi kasus utama studi ini karena provinsi ini selalu mendapat peringkat terburuk dalam laporan-laporan lembaga masyarakat sipil. Hal ini berbeda dengan IDI yang menilai skor kebebasan beragama Jawa Barat tidak separah Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat atau Kalimantan Selatan. Ini menimbulkan teka teki yang menarik untuk dikaji.”

Demikian hasil penelitian dari PUSAD Paramadina, Yayasan Wakaf Paramadina bersama jaringan Program Respect and Dialogue Project (READY) di Jawa Barat yang melakukan studi tinjauan terhadap pengukuran kebebasan beragama yang merupakan bagi dari Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dengan mengambil kasus Jawa Barat pada tahun 2014.


Penghitungan ulang indeks kebebasan beragama Jawa Barat pada tahun 2014 menggunakan model pengukuran IDI dengan beberapa penyesuaian.

“Kami menambah sumber data dengan tiga surat kabar kota dan mewawancara perwakilan kelompok minoritas keagamaan,” jelas Irsyad dalam acara soft launching dan diskusi dengan tema Kebebasan Beragama di Jawa Barat (Mempelajari Indeks Demokrasi Indonesia) di Aula The Wahid Institute, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016..

“Selain menghitung ulang indeks provinsi, kami juga menggunakan model pengukuran IDI untuk menghitung indeks kabupaten/kota dengan mengambil enam kasus yakni Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kota dan Kabupaten Cirebon, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.”


Secara konsep, definisi IDI mengenai kebebasan beragama sebagai “kebebasan individu/ kelompok masyarakat untuk menjalankan agama dan keyakinan yang dianutnya tanpa adanya paksaan dari siapapun” masih terlalu umum.

Pun, model pengukuran kebebasan beragama IDI memiliki banyak kesamaan dengan model pengukuran internasional, yakni aturan tertulis, tindakan atau pernyataan pejabat, ancaman atau tindakan kekerasan satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain. Namun IDI tidak memperhitungkan aspek favoritisme.

Dalam hal menghitung insiden, sering luput menghitung kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama yang berkepanjangan.


Penolakan rumah ibadat yang sudah memenuhi syarat atau pengusiran karena keyakinan agama, misalnya, hanya dihitung sebagai satu insiden, meskipun kasusnya berlangsung selama beberapa tahun, kecuali jika dilaporkan di media pada tahun setelahnya.

IDI juga hanya mencatat peraturan yang secara tekstual restriktif saja sehingga sering luput menghitung peraturan-peraturan “abu-abu” yang sering mendasari tindakan diskriminatif dan kontroversial.

“Untuk itu, kami mencoba menghitung ulang skor indeks Jawa Barat dengan sejumlah penyesuaian, diantaranya dengan menambah sumber surat kabar dan mewawancara kelompok minoritas agama,” ujar Irsyad.


“Temuan kami tidak banya berbeda dengan IDI (69,27) atau masih dalam kategori “baik”. Skornya berbeda ketika kami menambah tiga surat kabar tingkat kota/kabupaten sebagai sumber data dan mewawancara berbagai kelompok minoritas.”

Irsyad melanjutkan lebih banyak lagi peristiwa yang tercatat sehingga skornya pun turun drastis (41,73) dan masuk kategori “buruk”

Dan yang terburuk adalah indikator kedua, tindakan/pernyataan pejabat yang membatasi (37,50), lalu disusul indikator aturan tertulis yang membatasi kebebasan menjalankan ibadah agama (47,83).


“Selain menguji penghitungan untuk provinsi, kami juga menggunakan model pengukuran IDI untuk menghitung skor indeks kabupaten. Daerah dengan skor terburuk adalah Kabupaten Sukabumi (49,46) dan Kabupaten Tasikmalaya (61,05) dan Kota Tasikmalaya (76,83) dan Kota Sukabumi (79,84),” urai dia.

Dari hasil riset ini, PUSAD Paramadina merekomendasikan, pertama, IDI perlu menambah sumber data dengan satu atau dua surat kabar provinsi sebagai pembanding. BPS Kota/Kabupaten dapat diberi mandat yang lebih tegas untuk membantu BPS Provinsi.

Untuk mendapat mencatat pembatasan dan diskriminasi sehari-hari, BPS mesti mulai melibatkan kelompok minoritas keagamaan dalam FGD dan dalam wawancara. Terakhir, tapi yang paling penting adalah IDI perlu menghitung peraturan dan tindakan di tingkat nasional dalam rumus indeksnya.


Kedua, mengembangkan penelitian dengan membuka peluang studi, misalnya dengan mengaitkan kebebasan beragama dengan aspek-aspek pemenuhan HAM lainnya, juga dengan persoalan-persoalan seperti konflik, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Ketiga, dalam kerangka advokasi kebebasan beragama, laporan IDI berpotensi untuk dijadikan alat untuk mendorong perlindungan kebebesan beragama yang efektif. Meskipun laporan IDI tercantum dalam RPJMN dan menjadi rujukan pemerintah di beberapa provinsi, sayang jika prosesnya tidak sesuai harapan dan hasilnya tidak mengubah keadaan.

Keempat, dalam rangka penyusunan kebijakan pemerintah, IDI diharapkan dapat mempublikasikan data mentah atau hasil pengkodean setiap provinsi sehingga hasil indeks dapat dipertanggungjawabkan dan pemerintah daerah dapat mengetahui persoalannya dan segera mengatasinya.


Selain itu, pemerintah daerah mesti membuat target perbaikan dan peningkatan perlindungan kebebasan beragama dari tahun ke tahun dengan membentuk kelompok kerja kebebasan beragama dengan berbagai pihak, menghapus perda yang bermasalah, dan menyelesaikan kasus-kasus sektarian dan tempat ibadat yang berkepanjangan.

(VR-7)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.