Terorisme adalah perbuatan yang sangat jahat karena menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan;
Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism “Temporary Provisions” act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.”
Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Aksi Terorisme dapat dikatakan lebih sebagai “psy-war” ;
Indonesia telah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 telah disahkan menjadi Undang-Undang RI dengan Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang merupakan Hukum Pidana Khusus dan Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Bahwa tindakan aksi terorisme adalah perbuatan memaksa pemerintah atau masyarakat untuk menyepakati permintaan teroris yang dalam kasus tertentu, tidak ada alasan lain selain melakukan pembantaian sebagai hukuman atau upaya balas dendam, misalnya : karena pemimpinnya dan/atau anggotanya ada yang sedang ditangkap dan/atau diproses hukum oleh Pemerintah yang berwenang.
Bahwa Alkitab sangat melarang dan mengecam tindakan aksi terorisme atau bunuh diri dalam peperangan ( vide : Ulangan 20:5-8) sebagaimana tertulis : “dan Bangsa Israel diperintah untuk menawarkan damai dulu – dengan himbauan – kepada sebuah kota sebelum diserang” ( Vide : Ulangan 20:10).
Baca juga: Refleksi Awal Tahun, PGI: Radikalisasi dan Terorisme Masih Bayangi Perjalanan Bangsa
Standard dan Prosedur ini memungkinkan adanya perdamaian, dan adapula kesempatan bagi warga sipil untuk siap-siap untuk melarikan diri, dan umat Israel sering diperingatkan bahwa perintah untuk menyerang didasari oleh kefasikan musuh mereka, bukan karena kebaikan Israel sendiri (Vide : Ulangan 9:4-6);
Alkitab sangat mengecam mereka yang menggunakan aksi tindakan kekerasan terhadap mereka yang tak berdaya dan yang tidak mengganggu ( Vide : Ulanga 27:25 dan Vide : Amsal 6:16-18), sehingga taktik dan tindakan aksi terorisme pada umumnya seperti menyerang orang yang tidak ikut berperang dan/atau yang berusaha menciptakan aksi teror juga sangat dikecam ( Vide : Yeremia 7:6; 19:4; 22:3,17, demikian juga mereka yang menggunakan taktik penyergapan untuk membunuh orang yang dibenci harus dianggap sebagai tindakan pembunuh ( Vide ; Ulangan 19:11);
Bahwa umat Tuhan Elohim, sangat dilarang menumpahkan darah dalam membela ajaran Tuhan Yesus Kristus ( Vide : Matius 10:52 dan Matius 20:29-34 ) tentang : Iman yang menyelamatkan. Dan ketika Yesus dan murid-murid-Nya keluar dari Jerikho, orang banyak berbondong-bondong mengikuti Dia.
Baca juga: Cekal Fundamentalisme, Intoleransi, dan Terorisme
Ada dua orang buta yang duduk di pinggir jalan mendengar, bahwa Yesus lewat, lalu mereka berseru: “Tuhan, Anak Daud, kasihanilah kami!” Tetapi orang banyak itu menegur mereka supaya mereka diam. Namun mereka makin keras berseru, katanya: “Tuhan, Anak Daud, kasihanilah kami!”
Lalu Yesus berhenti dan memanggil mereka. Ia berkata: “Apa yang kamu kehendaki supaya Aku perbuat bagimu?”
Jawab mereka: “Tuhan, supaya mata kami dapat melihat.” Maka tergerak lah hati Yesus oleh belas kasihan, lalu Ia menjamah mata mereka dan seketika itu juga mereka melihat lalu mengikuti Dia.
Bahwa Umat Tuhan Elohim sangat dilarang memberontak dan /atau menggulingkan dan/atau makar terhadap pemerintah yang sah dengan kekerasan ( Vide : Roma 13:1) sebagaimana tertulis “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Tuhan, dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Tuhan”
Bahwa umat Tuhan Elohim juga diperintah untuk mengalahkan kejahatan dengan kebaikan ( Vide : Roma 12:21) sebagaimana tertulis : “Janganlah kamu kalah terhadap kejahatan, tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan!”
Selain itu umat Tuhan Elohim diajarkan mengasihi musuh (Vide: matius 5 : 44) sebagaimana tertulis : “Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu.”
Baca juga: Pernyataan Sikap PBNU Terkait Bom Kampung Melayu: MENGUTUK KERAS TINDAKAN TERORISME
Bahwa “Intinya umat Tuhan Elohim diperintah saling mengasihi” ( Vide Roma 13:8) sebagaimana tertulis : “Janganlah kamu berhutang apa-apa kepada siapapun juga, tetapi hendaklah kamu saling mengasihi. Sebab barang siapa mengasihi sesamanya manusia, ia sudah memenuhi hukum Taurat.”
Bahkan hukum yang terutama ajaran Tuhan Elohim adalah hukum Kasih (Vide : matius 22 : 36) Hukum Kasih atau Hukum yang terutama adalah inti dari ajaran Yesus Kristus yang terdapat pada ketiga Injil Sinoptik: ( Vide : Matius 22:37-40, Markus 12:28-34, dan Lukas 10:25-28.)
Hukum ini diungkapkan oleh Tuhan Yesus Kristus ketika ada orang-orang Farisi yang ingin mencobai Yesus dan menanyakan “Guru, hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat?” (Vide : Matius 22:36)
Baca juga: MONUMEN KEBERSAMAAN PGI DAN KWI
“Jawab Tuhan Yesus Jesus kepadanya: “Kasihilah Tuhan, Elohimmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi.”
Demikian agar menjadi maklum.
SHALOM, HORAS
ADV KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH
KETUA UMUM PDRIS & BENDUM MUKI
Be the first to comment