Rapat Majelis Pertimbangan dan BPH GBI Terkini Terkait Penundaan Sinode GBI 

ONLINEKRISTEN.COM, Menjelang HUT Gereja Bethel Indonesia (GBI) ke-48, yakni 6 Oktober 2018, dilaksanakan Doa Puasa Raya yang diikuti oleh seluruh pejabat dan jemaat GBI. Selain itu diadakan juga rapat antara Majelis Pertimbangan dan Badan Pekerja Harian (BPH) GBI bertempat di Meeting Room BPH GBI pada tanggal 5 Oktober 2018 di Graha Bethel, Jakarta, untuk membahas rencana penundaan Sinode yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 23-26 Oktober 2018.



Hadir dalam rapat tersebut Pdt. Soehandoko Wirhaspati, MA; Pdt T.L Henok, Pdt Dr. Jacob Nahuway, MA, Pdt Dr. Timotius Arifin, Pdt. Dr. Condrad Supit, Pdt. Obaja Setiawan, Pdt. Jorry Tasik, Pdt. Kefas Sihombing dan Pdt. Wem T Mogi, menyusul kemudian Pdt. Dr. Pujo Setoto. Sedangkan dari BPH hadir Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.

Pada rapat tersebut Ketua Majelis Pertimbangan sebagai pimpinan rapat menyampaikan alasan dan kronologi penundaan Sinode XVI sebagai berikut:

LATAR BELAKANG :

1. Mendengar laporan Panitia Pelaksana Sinode tentang minimnya peserta yang mendaftar yang baru sekitar 600-an peserta dari jumlah minimum kuorom 1500-an dari jumlah pendeta yang memiliki hak suara sebanyak 3050 orang dan dana yang telah masuk baru sekitar 2 Milyar dari kebutuhan sekitar 14 Milyar yang diperlukan.




Ditambah peserta Diklat Calon Pendeta yang telah membayar baru 20-an orang dari 870 orang, padahal biaya hotel, konsumsi dan transportasi mendesak untuk segera dilunasi.

2. Keluarnya Pdt. Erastus Sabdono dari GBI untuk mendirikan Sinode baru.

3. Hal di atas mendorong diadakannya rapat Pleno BPH, dilanjutkan dengan rapat antara BPH dan Majelis Pertimbangan untuk merumuskan langkah-langkah penyelesaian terhadap masalah-masalah tersebut.




LANGKAH PENYELESAIAN MASALAH :

1. Memperhatikan Tata Gereja pasal 51 disebutkan bahwa Hak dan Wewenang Majelis Pertimbangan adalah :

Sesuai dengan kedudukannya, maka MP mempunyai hak dan wewenang untuk memberi pertimbangan dan nasehat kepada Sinode, MPL, BPH dalam hal :

1) Pencapaian Visi dan Misi GBI.
2) Pemilihan Ketua Umum BPH dan penyusunan pengurus BPH.
3) Ajaran dan kualitas kerohanian dalam lingkungan GBI.
4) Perbendaharaan GBI.
5) Hal-hal yang dianggap perlu atas permintaan MPL dan BPH.

b. Berwenang untuk mengeluarkan pernyataan resmi tentang suatu pertimbangan di lingkungan GBI.

c. Dalam memberi nasehat dan pertimbangan, MP dapat melakukannya secara langsung kepada BPH, Sidang MPL, Sinode maupun melalui BPH untuk kemajuan GBI.




2. Berdasarkan kewenangan pada ayat 2 dan 3 maka MP memberikan pernyataan /saran untuk MENUNDA pelaksanaan sinode dengan alasan yang sangat terukur, yakni pendaftar yang belum memadai dan dana yang sangat minim serta situasi negara yang akan segera memasuki kampanye Pilpres dan Legislatif.

TINDAK LANJUT DARI BPH :

1. Menanggapi Pernyataan MP tersebut dan setelah melihat jumlah pendaftar yang belum memadai dan jumlah dana minim dari Panitia Pelaksana, maka BPH memandang baik apa yang disarankan oleh MP.

2. BPH membalas surat MP dengan mengatakan bahwa BPH akan mengumpulkan ketua-ketua BPD untuk bertemu dengan MP dan BPH untuk mendiskusikan perihal kemunduran Pdt. Erastus dari GBI dan saran/pertimbangan MP perihal pengunduran pelaksanaan Sinode dimaksud, pertemuan dengan BPD akan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2018.




3. Pada pertemuan tanggal 18 September 2018, disepakati oleh MP/BPH dan Ketua-Ketua BPD :

Menerima pengunduran diri Pdt. Erastus dan mendoakan serta mengutus Pdt. Erastus melanjutkan pelayanan dengan menyatakan bahwa semua kesalah pahaman baik di lapangan maupun di media sosial dinyatakan selesai.

b. Mayoritas Ketua BPD menyepakati menerima saran dan pertimbangan MP menunda pelaksanaan Sidang Sinode pada bulan Agustus 2019 mengingat bulan April 2019 Pilpres dan Pemilihan Legislatif, bulan Mei puasa, bulan Juni 2019 dan Juli 2019 libur sekolah (tiket mahal).

c. BPH segera membuat surat pemberitahuan tentang kesepakatan MP/BPH dan Ketua BPD tentang rencana penundaan pelaksanaan Sidang Sinode agar peserta jangan membeli tiket dulu sehingga kerugian tidak semakin banyak.

d. MP/BPH dan Ketua-Ketua BPD akan menyampaikan kepada MPL dan pejabat di daerahnya mengenai kesepakatan tersebut.



4. MP/BPH dan Ketua-ketua BPD akan membawa kesepakatan tersebut kepada Sidang MPL V [B] yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-19 Oktober 2018 untuk mendapatkan keputusan.

Setelah terjadi diskusi panjang lebar kadang hangat, kadang penuh canda-tawa mengenai berbagai hal khususnya masalah penundaan Sidang Sinode dan pelaksanaan Sidang MPL V [B], maka rapat menyepakati setuju melaksanakan Sidang MPL V [B] pada tanggal 17-19 Oktober 2018 dan menunda Pelaksanaan Sidang Sinode XVI.

Awalnya Pdt. Dr. Jacob Nahuway mengusulkan agar Sidang Sinode XVI diundur menjadi bulan Oktober 2019 sesuai dengan HUT GBI, tetapi setelah diingatkan bahwa bulan Oktober 2019 akan ada pelantikan Presiden, maka disepakati sidang sinode XVI akan dilaksanakan pada tanggal 27-30 Agustus 2019. Hasil kesepakatan ini akan dibawa pada Sidang MPL V [B] yang akan diadakan pada tanggal 17-19 Oktober 2018 di Jakarta.




Setelah kesepakatan tersebut maka suasana kembali cair dan Pdt. Dr. Jacob Nahuway, MA, pamit pulang terlebih dahulu karena akan mengurus persiapan Mubes PGPI sedangkan peserta rapat lainnya meneruskan acara rapat selanjutnya kemudian rapat diakhiri dengan makan siang dan foto bersama.

 

(Sumber: beritabethel.com)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.