Beranda / GEREJA DAN MINISTRY / Kado Pahit Paskah POUK Tesalonika, Saat Konstitusi Negara Dibungkam oleh Segel Rumah Ibadah

Kado Pahit Paskah POUK Tesalonika, Saat Konstitusi Negara Dibungkam oleh Segel Rumah Ibadah

Penyegelan POUK Tesalonika

Satpol PP menyegel kegiatan tempat ibadah POUK Tesalonika, Tangerang, Jumat (3/4/2026). (Foto: Dok/Pouk Tesalonika)

Tangerang, OnlineKristen.com – Suasana syahdu seusai ibadah Jumat Agung mendadak luruh. Di saat umat tengah merenungkan pengorbanan, jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, justru harus menghadapi ujian berat yang nyata di depan mata: pintu tempat ibadah mereka disegel.

Peristiwa kelam pada Jumat, 3 April 2026 ini bukan sekadar persoalan sengkarut administratif, melainkan sebuah potret buram tentang bagaimana kebebasan beragama kerap kali masih tersandera di republik ini.

Ironi menyeruak ketika negara, yang secara tegas diamanatkan oleh konstitusi UUD 1945 khususnya Pasal 28E dan Pasal 29 untuk menjamin kebebasan beribadah warganya, justru terkesan gagap saat berhadapan dengan dinamika di lapangan.

Baca juga: Persiapkan Pemimpin Bangsa, STFT Jakarta dan Sabam Sirait Institute Buka Sekolah Kaderisasi Profesional Muda Gereja

Melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan & Perdamaian, Pdt. Etika Saragih, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) melontarkan kecaman keras.

PGI menilai insiden penyegelan ini sangat melukai perasaan umat yang sedang bersiap merayakan Paskah.

Pertanyaan kritisnya: sejauh mana dalih penegakan aturan boleh digunakan untuk membungkam hak asasi manusia yang paling esensial?

Baca juga: Pesan Paskah PGI 2026: Kecam Keras Perusak Lingkungan dan Serukan Penghentian Perang Global

Memang, secara objektif PGI sangat memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di negara ini, termasuk urusan prosedural perizinan bangunan.

Akan tetapi, menjadi sebuah cacat logika keadilan apabila penegakan aturan tersebut justru dilakukan dengan cara mengorbankan hak dasar warga negara.

Praktik di lapangan sering kali memperlihatkan hukum yang tajam ke bawah dan rentan dikendalikan oleh tekanan sosial massa, sehingga memunculkan potensi diskriminasi yang nyata terhadap kelompok minoritas.

Baca juga: Menyemai Asa Pendidikan Indonesia, Langkah Baru Handi Irawan di Dewan Pendidikan Nasional

Mengorbankan hak fundamental demi meredam tekanan sekelompok pihak adalah preseden yang berbahaya.

Oleh karena itu, sikap yang diambil PGI tidak menyisakan ruang abu-abu. PGI secara tegas mengecam penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan hak konstitusional umat secara adil, apalagi dilakukan pada momentum sakral menjelang Paskah.

Negara melalui aparatnya didesak untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu dan harus berdiri tegak lurus sebagai pelindung seluruh warganya tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, PGI menyadari bahwa solusi instan ala “pemadam kebakaran” tidak akan menyelesaikan akar masalah.

Dibutuhkan dialog yang inklusif dan berkeadilan untuk menemukan jalan keluar permanen yang benar-benar menghormati hak semua pihak.

Baca juga: PGI Kecam Keras Teror Air Keras terhadap Pimpinan KontraS Andrie Yunus

Di saat yang sama, seluruh elemen bangsa juga diajak untuk menahan diri, mengedepankan toleransi, dan merawat anugerah kebhinekaan Indonesia.

Pada akhirnya, di tengah kegelisahan jemaat POUK Tesalonika, PGI mengingatkan kembali panggilannya dalam terang iman Kristiani: menghadirkan damai di tengah dunia.

Namun, peringatan tajam turut menyertainya bahwa “damai tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan“.

Baca juga: Mimbar Gereja di Tengah Invasi Algoritma, Tantangan Profetik Pdt. Prof Binsar Pakpahan untuk Parhalado HKBP Ressort Kramatjati

Pesan penutup dari surat tertanggal 4 April 2026 ini adalah sebuah gugatan sekaligus harapan: mampukah negara sungguh-sungguh hadir sebagai penjamin keadilan dan pelindung kebebasan beragama warganya, ataukah jaminan tersebut hanya akan berakhir sebagai teks mati di atas kertas undang-undang yang tersegel rapat?

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses