Bamag Nasional Perpanjangan Tangan Bamag Daerah

Bamag Nasional Perpanjangan Tangan Bamag Daerah
Pengurus Bamag Nasional

JAKARTA- Ketua Umum Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Nasional, Saur Hasugian, menyatakan Bamag Nasional terbentuk sebagai perpanjangan tangan dari Bamag-bamag provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa yang puluhan tahun terbentuk dan belum memiliki induk organisasi pada tataran nasional.

“Atas dasar pertimbangan tersebut dan juga dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2013 tentang keormasan maka terbentuklah Bamag Nasional tertanggal 28 Maret 2014 yang lalu, untuk menghimpun Bamag-bamag yang ada diberbagai daerah di seluruh Indonesia,” kata Saur Hasugian dalam konprensi pers yang diadakan di Graha Bethel, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2014.

Lebih lanjut mantan Dirjen Bimas Kristen itu mengutarakan deklarasi pendirian Bamag Nasional pada tanggal 28 Maret 2014 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta itu dihadiri oleh Bamag Provinsi seluruh Indonesia, Bamag Kabupaten/kota, BKAG, BKSG, MPAG, PGGP, dan lembaga keumatan sejenis lainnya yang dihadiri oleh Kakanwil Papua dan Papua Barat serta Kabid dan Pembimas Kristen seluruh Indonesia yang sepakat untuk mendirikan adanya Bamag Nasional.


“Jadi Bamag Nasional adalah salah satu ormas Kristen yang lahir sebagai produk dari UU No. 17 tahun 2013 tentang keormasan yang berpusat di Jakarta dengan visi mewujudkan kesatuan dan persatuan umat Kristiani menuju keesaan gereja di Indonesia,” terang dia.

Secara utuh, lanjut Saur, visi Bamag Nasional adalah mewujudkan kesatuan dan persatuan antar umat Kristiani secara oikumenis dalam bingkai NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara misi Bamag Nasional, antara lain, terselenggaranya kesatuan dan persatuan umat Kristiani di seluruh Indonesia secara oikumenis dengan cara melakukan pertemuan secara berkala antar dan inter (denominasi) umat Kristiani di Indonesia.


Lalu, Bamag Nasional berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mewujudkan kesatuan dan persatuan NKRI serta melakukan riset, studi, kajian dan inventarisasi permasalahan umat beragama khususnya Kristiani di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

“Juga, Bamag Nasional menjadi mitra kerja pemerintah, lembaga-lembaga tinggi negara, dan lainnya dalam rangka pembinaan kerukunan inter dan antar umat beragama,” ujar dia.

Lebih jauh Saur menerangkan empat tujuan pendirian Bamag Nasional yaitu pertama, menyelenggarakan tugas dan pelayanan (pembinaan dan pengembangan) kerukunan umat inter dan antar denominasi gereja melalui kegiatan berupa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah menyangkut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Kedua, Bamag Nasional berperan sebagai fasilitator dan kontributor terhadap pemerintah untuk menyampaikan aspirasi umat Kristiani di Indonesia.

Ketiga, Bamag Nasional ikut serta berpartisipasi aktif melakukan riset dan studi kajian keagamaan, untuk memberikan konsep serta usulan-usulan kepada pemerintah sehingga tercipta kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama di Indonesia, ditengah-tengah masyarakat yang pluralistik.

Keempat, Bamag Nasional merupakan wadah berkumpulnya para praktisi tokoh-tokoh Agama Kristen untuk menggalang kesatuan dan persatuan dalam rangka permbinaan dan pengembangan kualitas pelayanan umat Kristiani di Indonesia.


Semua tujuan itu, kata Saur, ‘dibungkus’ dalam motto pelayanan Bamag Nasional “Melayani bukan untuk dilayani”.

Saur mengaku Bamag Nasional punya landasan hukum, antara lain, SK Menkumham RI No.AHU-191.AH.01.07 Tahun 2004 tentang pengesahan Badan Hukum Bamag Nasional tanggal 2 Juni 2014, Surat Keterangan Dirjen Kesbangpol Kemendagri No.220/2297, Surat Menteri Agama RI No.MA/136/2014 tanggal 19 Mei 2014, dan Surat Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI No.DJ III/BA.04/192/2014 tanggal 18 Maret 2014.

Wakil Ketua Umum Bamag Nasional, Pdt Japarlin Marbun, menambahkan Bamag Nasional lahir agar bamag-bamag di seluruh daerah terkoordinasi secara nasional.


Menurut Japarlin, hadirnya Bamag Nasional mengambil momentum lahirnya UU No.17 tahun 2013 tentang keormasan. Termasuk ormas keagamaan seperti Bamag Nasional yang hadir untuk membina agama bersangkutan baik dalam hubungannya dengan kerukunan antar dan inter umat beragama.

“Lahirnya Bamag Nasional dengan harapan bisa menjadi seperti setetes air sejuk ditengah-tengah belantara,” kata Japarlin yang juga Ketua Umum Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI).

Lebih lanjut Japarlin menguraikan belantara yang dimaksud adalah masih banyaknya masalah-masalah yang dihadapi gereja dalam hubungannya dengan lingkungan, antara gereja, dan pemerintah.

Sebab itu, kita mesti ambil peran dalam membangun kebersamaan dan kerukunan.


Sinode GBI yang kini dipimpinnya, lanjut dia, merupakan organisasi gereja yang selama ini bekerjasama dengan seluruh organisasi dan aras-aras gereja.

Dimana GBI adalah anggota PGI, anggota PGLII dan anggota PGPI.

“Dengan masuknya juga ke Bamag Nasional, diharapkan GBI ikut berperan serta dalam rangka meningkatkan kerukunan antar umat beragama dan antar gereja serta paling tidak meminimalisasi persoalan-persoalan yang timbul,” kata dia.


Ketua Pelaksana Harian Bamag Nasional, Pdt Timotius Hardono mengucap syukur, oleh karena anugerah Tuhan, Bamag Nasional dapat bertemu pimpinan lembaga negara, baik MPR maupun DPR.

“Apalagi pada waktu pertemuan dengan Ketua DPR, disarankan agar Bamag Nasional bertemu dengan Komisi 8 DPR yang membahas tentang keagamaan. Artinya mereka mulai mempercayai Bamag Nasional,” simpul dia penuh yakin.

Sementara Sekretaris Umum Bamag Nasional, Hence Bulu, menekankan Bamag Nasional juga akan melakukan pemberdayaan umat.


“Jadi kami berdayakan bagaimana agar hamba Tuhan tidak hanya mengajarkan para jemaatnya dengan berdoa tok, tapi dia bisa meningkatkan ekonomi jemaat. Caranya dengan memberikan pelatihan gratis agar mereka mandiri dalam ekonomi,” kata dia, “Pelatihan pemberdayaan ekonomi bagi umat ini juga akan terkoneksi dengan bamag-bamag daerah.”

“Fungsi Bamag Nasional adalah bagaimana mengkoneksikan antar bamag daerah dengan payung hukum yang ada sehingga aspirasi mereka didengar. Pun, kalau kita sudah punya payung hukum maka kita adalah subyek hukum bukan obyek hukum lagi,” tandas dia.***

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.