Insiden Singkil Aceh Sepi Kunjungan Pejabat, Insiden Tolikara Menteri Berlomba Datang

Insiden Singkil Aceh Sepi Kunjungan Pejabat, Insiden Tolikara Menteri Berlomba Datang

SETARA Institute mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera menindaklanjuti permohonan izin sebagian gereja. Sebab setiap warga negara berhak untuk memeluk agama/kepercayaan dan kebebasan untuk menjalan ibadah sesuai dengan agama/kepercayaannya tersebut.

Pun, sebagian gereja sesungguhnya sudah berulang kali mengurus izin tetapi tidak pernah mendapat respon dari pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Demikian salah satu pernyataan sikap SETARA Institute, pada tanggal 23 Oktober 2015, terhadap pembongkaran lima gereja yang dibongkar di Aceh Singkil hingga kini.


Lebih lanjut SETARA Institute menyatakan bahwa kesepakatan tanggal 13 Oktober 2015 yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat keamanan menyatakan bahwa 10 gereja dibongkar dan sisanya harus mengurus izin dalam waktu 6 bulan, merupakan kesepakatan sepihak yang tidak melibatkan perwakilan kelompok minoritas.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hendaknya melibatkan perwakilan kelompok minoritas, yang jumlahnya tidak sedikit, dalam melakukan kesepakatan-kesepakatan di kemudian hari.

Kesepakatan-kesepakatan tersebut diterima oleh kelompok minoritas tidak dengan sepenuh hati, melainkan karena desakan agar konflik tidak berlanjut.


Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Singkil seharusnya mencari solusi penyelesaian dan memfasilitasi penduduk Singkil yang beragama non-muslim yang berjumlah sekitar 14 ribu jiwa.

Sesuai Peraturan Bersama 2 (Dua) Menteri, menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan menyediakan sarana tempat ibadah.

Namun yang terjadi justru adanya perampasan hak warga, terutama dalam mendirikan tempat ibadah.

Untuk itu SETARA Institute mendesak agar Pemerintah Pusat segera mencari solusi atas permasalahan pembangunan rumah ibadah di Aceh Singkil.


Sudah saatnya Pemerintah Pusat melakukan revisi terhadap Peraturan Bersama 2 (dua Menteri) tentang pendirian rumah ibadah dan peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan konstitusi dan dalam prakteknya membatasi hak warga negara.

Juga, SETARA Institute menilai menjadi ironi kalau kita bandingkan penanganan Tolikara dengan Singkil.

Ketika terjadi insiden di Tolikara, sejumlah menteri berlomba-lomba datang dan memberi perhatian. Bantuan sosial berlimpah. Dan kini rumah ibadah telah dibangun kembali dengan kondisi yang lebih baik dan luas.


Tapi apa yang terjadi di Singkil, tidak terdengar kunjungan pejabat pusat ke pengungsi, tidak ada keinginan pejabat pusat untuk membantu kelompok minoritas agar bisa mendirikan rumah ibadah.

Terlihat ada perlakuan berbeda serta minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap peristiwa yang terjadi di Singkil.

Adanya bias perlakuan antara mayoritas dan minoritas secara nasional, berimbas pada tingkat lokal.

Persoalan lainnya, terkait adanya surat edaran dari Walikota Bogor, Bima Arya, mengenai Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura di Kota Bogor, sekali lagi menujukkan Pemerintahan Jokowi kehilangan taring dengan tunduk pada keinginan mayoritas dan pemerintahan di tingkat yang lebih rendah.


Seharusnya, sebagai Presiden, Jokowi sudah sepantasnya dan seharusnya melindungi segenap warga negara, tanpa membedakan agama/keyakinan serta memberikan jaminan pelaksanaan ibadah sesuai dengan agama/keyakinan.

(PIT)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.