Terkait beredarnya video yang disiarkan melalui channel Saifuddin Ibrahim awalnya berjudul “Saksi Ahli dari PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia), Bersekongkol Mendukung Polisi dan Jaksa” lalu berubah menjadi saksi dari GBI (Gereja Bethel Indonesia), maka BPP (Badan Pengurus Pusat) GBI menganggap perlu untuk meluruskan berita dimaksud karena isinya mendiskreditkan GBI dan meresahkan masyarakat.
Dalam keterangan tertulisnya Sekretaris 1 BPP GBI, Pdt Dr Heru Cahyono menjelaskan pada saat terjadi penangkapan MKC (Muhammad Kace), ditemukan kartu jemaat/pelayan gereja GBI atas namanya.
“Kartu tersebut diterbitkan oleh gereja lokal dan bukan Kartu Pejabat Kependetaan yang diterbitkan oleh Sinode GBI karena yang bersangkutan bukan pendeta GBI,” tegasnya.
Baca juga: Hina Nabi Muhammad SAW, Joseph Suryadi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama
Pdt Heru Cahyono melanjutkan, dalam proses penyelidikan, pihak Kepolisian bersurat kepada BPP GBI untuk meminta keterangan tentang kartu jemaat tersebut.
“Sehubungan kartu tersebut diterbitkan oleh gereja lokal maka kami minta gereja lokal terkait memberikan keterangan. Maka yang ditunjuk adalah Pendeta muda (Pdm) Robbyanto Tenggala sebagai personalia/ tenaga administrasi. Dengan demikian Pdm Robbyanto Tenggala bukanlah saksi ahli dan bukan orang yang diutus resmi oleh Sinode GBI seperti berita yang beredar,” terangnya.
Heru menjelaskan BPP GBI telah melakukan klarifikasi kepada Pdm Robbyanto Tenggala terkait kabar yang bersangkutan telah menerima uang Rp 50.000.000 (50 juta) sebagai imbalan saksi ahli yang memberatkan.
“Menurut pengakuannya (Robbyanto) berita tersebut adalah hoax karena dirinya tidak menerima uang sepeser pun,” katanya.
“BPP GBI meminta agar umat kristen dan masyarakat tidak terpancing oleh berita yang tidak benar dan berharap agar tidak lagi menyebarkan video tersebut kepada pihak manapun karena mengandung informasi yang keliru,” tandas Heru.
Be the first to comment