Hina Nabi Muhammad SAW, Joseph Suryadi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama

Pasal Penodaan Agama

OnlineKristen.com || Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, Rabu (15/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak Selasa (14/12/2021).

Joseph mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menodai agama.

Baca juga: GMKI Laporkan Ustad Abdul Somad dengan Pasal Penodaan Agama



“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pemosting video, Joseph Suryadi (39),” ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.

Menurut Zulpan, Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: LBH Jakarta: PASAL PENODAAN AGAMA MERUPAKAN ALAT KRIMINALISASI DALAM KONTESTASI POLITIK PILKADA DKI JAKARTA



“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Zulpan.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu unit flashdisk dan ponsel, serta sejumlah gambar tangkapan layar pembicaraan di media sosial.

“Yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan di medsos yang dianggap nistakan agama, satu buah flashdisk dan handphone,” pungkasnya.

Untuk diketahui, nama Joseph Suryadi ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan penodaan agama.

Baca juga: DIDUGA MENISTAKAN AGAMA, PMKRI LAPORKAN PIMPINAN FPI, RIZIEQ, KE POLISI



Dikutip dari Tribunnews.com, tagar #TangkapJosephSuryadi ramai di media sosial karena Joseph diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat, Herry Wiryawan.

Awalnya nama Joseph viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebar. Apabila diamati, tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dan pesan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Ilustrasi tampak menggambarkan sosok pria dewasa dengan anak perempuan berkerudung dan diberikan keterangan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Dianggap Tak Adil, Tim Advokat Dampingi Muhamad Kace di Bareskrim



Ilustrasi diduga dikirim oleh Joseph Suryadi. Hal itu menuai kecaman dari warganet hingga kemudian muncul tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter.

Setelah itu, Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Joseph.

(Sumber: Kompas.com)

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.