OnlineKristen.com – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan kemarahan moral dan keprihatinan yang mendalam atas aksi teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Serangan tersebut diketahui dilakukan oleh orang tidak dikenal pada 13 Maret 2026.
Dalam Siaran persnya, PGI secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk serangan, intimidasi, dan pembungkaman terhadap siapapun yang berjuang membela martabat manusia tidak bisa dibenarkan atas alasan apa pun.
Aksi kekerasan semacam ini dinilai sangat merusak pondasi demokrasi, mengancam kebebasan sipil, serta menyebarkan teror dan ketakutan di masyarakat luas.
Merespons insiden brutal ini, PGI langsung mendesak Presiden agar segera menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
PGI menuntut agar proses hukum berjalan cepat, transparan, akuntabel, tanpa pengecualian, serta bebas dari intervensi pihak manapun.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, PGI juga menuntut pemerintah menegakkan kewajibannya dalam memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk bersuara menyampaikan kebenaran tanpa perlu merasa takut diintimidasi.
Pemerintah didesak untuk segera memberikan jaminan perlindungan penuh bagi para penggiat Hak Asasi Manusia (HAM), saksi, maupun keluarga korban.
PGI juga menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh terhadap korban agar dapat segera kembali melanjutkan kerja kemanusiaannya tanpa dibayangi ancaman.
Agar peristiwa kelam ini tidak terulang di kemudian hari, PGI meminta pemerintah mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif dan mempertegas penegakan hukum.
Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan di Jakarta pada 13 Maret 2026 serta ditandatangani oleh Ketua Umum Pdt. Jacklevyn F. Manuputty dan Sekretaris Umum Pdt. Darwin Darmawan, PGI menyerukan ajakan kepada seluruh elemen bangsa.
PGI mengajak masyarakat untuk berdiri tegak bersama, secara tegas menolak kekerasan, dan berjuang menjaga agar ruang demokrasi di Indonesia tetap hidup.(*)


















