
Tak habis-habisnya Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (SETIA) mendapatkan rongrongan baik dari internal maupun eksternal. Setelah Yayasan Bina Setia Indonesia, tempat bernaungnya STT SETIA, dilikuidasi, maka kini pun, Kampus SETIA yang berlokasi di Grha Yesyurun, Jalan Daan Mogot KM 18, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang telah disegel dan segera akan dieksekusi pada tanggal 2 Maret 2015.
Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Tangerang telah mengirimkan surat bernomor 331.1/129- Gakunda/Satpol PP, tertanggal 18 Februari 2015, yang ditujukan kepada Pengurus STTI/STKIP Arastmar, Pdt Matheus Mangentang.
Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Mumung Nurwana tersebut, pihak Satpol PP Pemkot Tangerang mendesak agar segera menghentikan/mengosongkan asrama dan segera merelokasi kegiatan eks PT Rasico Industry yang sampai saat ini dipergunakan menjadi penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Tinggi Injili Arastamar/STKIP, sesuai dengan tenggang waktu yang telah diberikan sampai dengan tanggal 2 Maret 2015.
Apabila tidak diindahkan oleh pihak SETIA, maka Tim Penegakan Perda Pemkot Tangerang akan melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Satpol PP Pemkot Tangerang telah melaksanakan kegiatan operasi penutupan/penyegelan yang dilaksanakan oleh tim penegakan peraturan daerah Kota Tangerang pada tanggal 17 Januari 2015, pukul 09.30 WIB.
Alasan penyegelan adalah karena dianggap telah melanggar Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan tertentu dan Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tangerang.
Membaca surat itu, Pdt Matheus Mangentang kecewa dengan tindakan yang akan dilakukan Pemkot Tangerang. Apalagi dia pun digugat ke meja hijau terkait persoalan ini.
“Mengapa saya mau dipenjarakan?” kata Matheus Mangentang kepada para wartawan di Kampus STT SETIA, Tangerang, 21 Februari 2015.
Padahal, lanjut dia, banyak orang korupsi namun tidak dipenjarakan. Mereka mengambil uang negara namun tidak apa-apa.
“Sementara saya mendidik 10 ribu siswa di seluruh Indonesia. Seharusnya pemerintah memberikan penghargaan kepada saya,” tegas dia.
“Selama 30 tahun mengelola pendidikan tapi mengapa negara kok bisa tega begini. Mau mendidik orang malah dikriminalisasi. Ini bagi saya tidak masuk akal,” pungkas dia.
Herbert Aritonang yang mendampingi secara hukum Pdt Matheus Mangentang, menjelaskan penyegelan ini terjadi lantaran adanya laporan dari pihak ormas yang mengklaim mewakili suara warga yang mengeluh kehadiran STT SETIA di lokasi ini.
“Mengapa masyarakat merasa terganggu, padahal wilayah di sekitar sini pabrik semua. Sedangkan perumahan masyarakat masih kira-kira 2 KM dari Kampus SETIA. Inikan alasan-alasan yang tidak bisa diterima akal sehat,” tegas dia.
Menurut Herbert surat eksekusi sebelumnya dari pihak Satpol PP Pemkot Tangerang adalah tertanggal 17 Maret 2015 namun tanpa alasan mereka mempercepat eksekusi menjadi tanggal 2 Maret 2015.
Dalam menghadapi eksekusi dalam waktu dekat ini, Pihak STT SETIA akan terus melakukan mediasi dengan pemerintah.
“Jika tidak ada jalan keluar maka langkah terakhir adalah kita mengajukan gugatan ke PTUN Serang, Banten,” tutup Herbert.
Pihak STT SETIA hingga kini masih kebingungan manakala eksekusi tetap dilakukan karena sekitar 800 mahasiswa yang tidak tahu akan direlokasikan kemana.***
Be the first to comment