
OnlineKristen.Com – Terpidana kasus penerbitan Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Injili Arastamar (SETIA), yang juga Ketua Sinode Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) versi “Daan Mogot”, Pdt. Dr. Matheus Mangentang dijemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum di sebuah rumah sakit di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Matheus yang juga Rektor SETIA ini masuk terali besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta selama tujuh tahun. Ia juga dikenakan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan dengan status tahanan kota.
Sedangkan pada hari yang berbeda, tepatnya Senin pagi, 5 Agustus 2019, terpidana lainnya, Direktur Pendidikan SETIA, Ernawati Simbolon, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kala itu, Ernawati didampingi oleh pengacaranya Dwi Putro Budianto, keluarga dan istri Matheus Mangentang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Wira Bhakti, membenarkan Ernawati Simbolon yang menyerahkan diri sekitar pukul 9 pagi ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Hari ini saudara ernawati selaku Direktur SETIA menyerahkan diri sekitar jam 9 pagi ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan lama penjara 7 tahun dan denda 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Terus selanjutnya saat ini sedang dilakukan proses kelengkapan administrasi,” kata dia.
Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 12.15 WIB, sebelum menuju Lapas perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Ernawati sempat mengunjungi Matheus Mangentang di Lapas Cipinang, Jakarta, didampingi dua orang Jaksa Penuntut Umum yakni Handri dan Donal dengan mengendarai mobil CRV Honda B 1081 WJC.
Sekitar 30 menit kemudian, Ernawati keluar dari Lapas Cipinang langsung menuju Lapas perempuan Pondok Bambu Jakarta.
Di depan pintu pagar Lapas Pondok Bambu, Ernawati bersama keluarga sempat melantunkan lagu puji-pujian dan doa sebelum akhirnya masuk ke lapas.
Kuasa hukum Ernawati, Dwi Putro Budhianto, mengutarakan hari ini ernawati menyerahkan diri dengan sukacita.
“Hari ini ernawati menyerahkan diri secara sukacita. Sebelum ke lapas pondok bambu, ernawati ikut kebaktian (di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur),” kata dia.
Dwi Putro juga menjelaskan sebelum ke Lapas Pondok Bambu, Ernawati menyempatkan diri ke Lapas Cipinang untuk bertemu Matheus Mangentang yang terlebih dulu masuk penjara pada 2 Agustus 2019.
“Iya tadi ke Lapas Cipinang dulu. Dia bertemu dengan Pak Matheus Mangentang yang telah masuk terlebih dahulu masuk penjara. Karena cukup lama nanti tujuh tahun lagi bertemu dengan Pak Matheus. Jadi semacam perpisahan dan doa bersama,” ujar dia.
Sementara jaksa penuntut umum, Hardi, menyatakan terpidana Ernawati kooperatif dimana pada hari Senin pagi sudah datang sendiri ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menyerahkan diri.
“Kita menghargai sekali kerjasama mereka dan akhirnya kita dapat melakukan eksekusi kedua terpidana (kasus Ijazah palsu) ini,” tandasnya.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=h9LqMj5f6ao[/embedyt]
Be the first to comment