Gereja disegel, Jemaat HKBP Jambi beribadah di Kantor Walikota

Gereja disegel, Jemaat HKBP Jambi beribadah di Kantor Walikota
Bangunan Gereja HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi yang terbengkalai sejak Desember 2011 karena disegel Pemerintah Kota Jambi

Gereja disegel, sekitar 500 warga Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi, menggelar ibadah di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi, Minggu, 7 Februari 2016.

Semula, ibadah tersebut direncanakan di halaman kantor Wali Kota Jambi. Namun karena hujan, ibadah dipindahkan ke ruang pola kantor wali kota atas inisiatif dari Wakil Wali Kota Abdullah Sani.

Para jemaat terpaksa beribadah di Kantor Walikota Jambi lantaran tidak adanya solusi dari pemerintah setempat yang telah menyegel gereja sejak tahun 2011.

Alasan gereja disegel pun karena adanya segerombolan warga yang tidak menghendaki berdirinya gereja tersebut.


Akibat penyegelan tersebut sekitar 457 kepala keluarga (KK) atau 2150 jiwa terpaksa beribadah berpindah-pindah.

Mereka terkadang beribadah di gereja darurat yang dibangun di lokasi gereja yang disegel atau di halaman gereja.

Salah satu anggota Jemaat yang mengikuti ibadah pada saat itu, Repli mengatakan dia dan keluarganya tidak bisa beribadah di gereja lagi sejak adanya larangan tersebut.


“Karena adanya permintaan dari warga untuk beribadah di sini maka kita ke sini,” ujar dia.

Pimpinan Majelis Jemaat HKBP Syalom Aur Duri, T Sianipar berharap agar pemerintah memberikan solusi dan berlaku adil bagi warga HKBP untuk mendapatkan izin kembali beribadah di tempat awal yaitu di kawasan Aur Duri.

“Kami harap pemerintah dapat mencari solusi atas hal ini dan mengembalikan tempat ibadah kami,” tegasnya.


Menurut T Sianipar, sejak tahun 1997, Jemaat HKBP Aur Duri sudah mengajukan izin mendirikan rumah ibadah di lokasi bangunan gereja HKBP yang berlokasi di Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi.

Namun permohonan izin tidak mendapat tanggapan. Bahkan tahun 2011, Wali Kota Jambi, Bambang Priyanto, menyegel gereja. Penyegelan tersebut membuat pembangunan gereja terhenti.

Hingga kini, Jemaat HKBP Aura Duri kesulitan mencari tempat ibadah yang dekat dengan kawasannya, sehingga mereka menumpang di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi.


Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah Sani, meninjau langsung ibadah Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri yang diadakan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi.

Abdullah langsung meminta agar fasilitas ibadah seperti kursi dan alat pengeras suara dilengkapi.

Menanggapi keluhan warga HKBP Syaloom Aur Duri tersebut, Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah Sani berjanji pihaknya akan mencari solusi bersama agar jemaat HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi bisa membangun rumah ibadah.


“Kami akan berusaha mencari solusi persoalan gereja HKBP Syaloom Aur Duri. Lokasi pembangunan gereja HKBP Syaloom akan dicari di tempat yang lebih baik, sehingga pembangunan gereja tersebut tidak lagi menimbulkan konflik,”katanya.

Berdiri Sejak 1992

Pimpinan Majelis HKBP Syaloom Aur Duri, T Sianipar, membeberkan perjalanan panjang pendirian gereja HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi. Pada awalnya gereja ini terbentuk tahun 1992 dengan jumlah jemaat sebanyak tujuh keluarga.

Mereka membentuk HKBP Syaloom Aur Duri karena mereka terlalu jauh mengikuti ibadah di HKBP Kotabaru maupun HKBP Pasar, Kota Jambi yang jaraknya mencapai 20 kilometer.


Semula mereka beribadah di rumah–rumah. Namun sejak 10 Desember 1994, mereka membangun tempat ibadah dengan bangunan darurat atau papan di lahan kosong milik warga HKBP, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, jauh dari permukiman warga.

Izin pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut mereka peroleh 17 November 1997.

Kendati begitu, lanjut T Sianipar, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akhirnya melarang pembangunan gereja tersebut dengan alasan ada protes warga.


Bahkan Pemkot Jambi meminta gereja tersebut dibongkar. Akibat larangan tersebut, jemaat terpaksa menghentikan pembangunan sejak 22 Desember 1997.

Warga HKBP terpaksa beribadah di lapangan samping bangunan gereja yang disegel beratapkan tenda dan beralaskan tanah.

Menyikapi tak ada solusi dari pemerintah, jemaat memaksakan diri melakukan ibadah di gereja baru yang disegel tahun 1998.


Akhirnya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI mengeluarkan surat larangan pelaksanaan ibadah di gereja yang disegel tersebut tahun 2003.

Namun surat tersebut tidak ditanggapi. Jemaat HKBP Syaloom kemudian membangun gedung rumah ibadah permanen karena gereja dengan bangunan papan sudah lapuk tahun 2004.

Pembangunan tersebut berlanjut sembari dilakukan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dengan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.


Namun pengurusan izin tersebut tetap dipersulit Pemkot Jambi.

Dilanjutkannya pembangunan gereja HKBP Syaloom yang belum mengantongi zin tersebut membuat belasan warga yang mengatasnamakan warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi melakukan protes ke kantor DPRD Kota Jambi, 29 November 2011.

Wali Kota Jambi saat itu Bambang Priyanto menerbitkan surat larangan pembangunan gereja tersebut Nomor 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011.

Bangunan gereja tersebut pun disegel karena dinilai menyalahi Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang IMB.


Pihak Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri pun menggugat Pemkot Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan mereka menang.

Namun pihak Pemkot Jambi melakukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mereka menang.

Berdasarkan putusan MK akhir tahun 2015, bangunan gereja HKBP Syaloom Aur Duri yang terbengkalai diminta dibongkar.

(Aa/dbs/Beritasatu/Tribunnews)

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.