Home / GEREJA DAN MINISTRY / Kasus Pembubaran Retret Pelajar Kristen Memanas, Kapolsek Cidahu Dilaporkan atas Dugaan Provokasi

Kasus Pembubaran Retret Pelajar Kristen Memanas, Kapolsek Cidahu Dilaporkan atas Dugaan Provokasi

pembubaran retret pelajar kristen di cidahu

OnlineKristen.com – Suasana di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mungkin terasa panas beberapa waktu lalu.

Sebuah retret pelajar Kristen di rumah singgah mendadak menjadi pusat perhatian, bukan karena kegiatan spiritualnya, melainkan karena kerumunan massa dan kehadiran aparat keamanan.

Di tengah ketegangan itu, sebuah suara terekam, sebuah pernyataan yang kini memicu gelombang baru, berujung pada laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri.

Senin (14/7/2025) menjadi hari ketika Yohanes Wedy, kerabat pemilik rumah sekaligus salah satu korban insiden tersebut, melangkahkan kaki ke Mabes Polri.


Baca juga: Satu Dekade Dualisme GKSI Berakhir Damai, Nomor 64 dan Anggur Baru

Dengan nomor registrasi SPSP2/003168/VII/2025/BAGYANDUAN, laporan resmi telah tercatat. Yang dilaporkan tak lain adalah Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, dengan tuduhan serius yakni dugaan penyalahgunaan wewenang melalui pembiaran dan, yang lebih mengkhawatirkan, pernyataan yang bersifat provokatif.

Suara yang Memantik Kontroversi

Stein Siahaan, kuasa hukum korban, menjelaskan inti permasalahannya. Sebuah rekaman video, yang kini beredar luas, menjadi bukti kuat dugaan tersebut.

Dalam video itu, terdengar jelas suara Kapolsek yang meminta agar lokasi retret ditutup. Bagi Stein, pernyataan itu adalah sebuah kontradiksi tajam dengan prinsip dasar konstitusi Indonesia yang menjamin kebebasan beragama.


Baca juga: HUT Ke-75, MPK Luncurkan Perkumpulan Guru Kristen Indonesia

“Kapolsek seharusnya yang bisa meredam ataupun menetralisir kejadian malah justru kami menduga terlibat provokasi,” kata Stein, usai membuat laporan.

Subadria Nuka, kuasa hukum lainnya, menambahkan detail yang semakin memperkeruh suasana.
Ia mengutip ucapan AKP Endang Slamet, “‘Bahwa tempat ini telah digunakan oleh luar agama kita.'”

Nuka menilai ucapan tersebut bukan hanya tidak profesional, melainkan justru “memancing, justru memancing, memanasi masyarakat sehingga masyarakat makin chaos (kacau).”


Baca juga: Respon MPK Indonesia atas Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Bagi Nuka, seorang aparat negara wajib bersikap adil dan netral, mengayomi, bukan sebaliknya.

Ada pula dugaan bahwa Endang mengklaim penutupan rumah singgah itu berdasarkan “atas nama undang-undang,” sebuah klaim yang juga dipertanyakan oleh kuasa hukum.

Klarifikasi dan Harapan Profesionalisme

Namun, di sisi lain, Kapolres Sukabumi AKBP Samian telah mencoba menjernihkan situasi. Menurutnya, tindakan dan pernyataan AKP Endang Slamet pada saat kejadian justru bertujuan untuk meredam ketegangan dan mendorong massa untuk membubarkan diri.


Baca juga: 75 Tahun Merajut Asa, Perjalanan MPK dalam Membentuk Generasi Berkarakter

“Jadi agar masyarakat paham dan mau pulang, tujuannya itu sebenarnya bagaimana masyarakat pulang terus menyerahkan semuanya kepada aparat,” jelas Samian.

AKBP Samian juga mengakui bahwa pernyataan Kapolsek bisa saja menimbulkan “multitafsir karena salah ucap.”

Ia menambahkan, “Dikata ada salah ucap salah bicara, itu bukan maksud yang sebenarnya. Namun dalam hal profesionalisme, kami akan lakukan klarifikasi tentunya mengikuti mekanisme yang berlaku.”


Baca juga: PGLII Siap Bersinergi dengan Pemerintah, Doakan Prabowo & Pembangunan Kantor di IKN

Kini, bola ada di tangan Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini bukan hanya tentang satu insiden di Sukabumi, melainkan juga tentang pertanyaan besar mengenai profesionalisme aparat, batas wewenang, dan bagaimana kebebasan beragama dilindungi di negeri ini.

Masyarakat menanti, apakah api kontroversi ini akan padam dengan keadilan, atau justru akan menyulut diskusi yang lebih luas tentang peran penegak hukum dalam menjaga kerukunan dan hak-hak konstitusional warga negara.

Kuasa hukum korban pembubaran retret pelajar kristen di Sukabumi, Stein Siahaan (kanan), mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat persekusi, 14 Juli 2025. Tempo/Rakhmat Tirta Alamsyah

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses