Kerjasama Hanns Seidel Foundation, FH UKI Gelar Seminar Gagasan Reformasi Hukum Nasional di Era Digital

ONLINEKRISTEN.COM, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Hulman Panjaitan, SH, MH, mengemukakan di era digital, segala sesuatu dilakukan melalui sarana elektronik atau internet. Dalam dunia perdagangan dikenal dengan perdagangan elektronik atau E-Commerce.




Menurut Hulman, hampir semua pernah melakukan transaksi melalui pelaku usaha tersebut tanpa pernah bertatapan muka atau bahkan tidak mengetahui dimana keberadaan yang sesungguhnya (alamat kantornya).

“Dalam situasi seperti ini, seringkali hak-hak pembeli atau konsumen diabaikan dan seakan tidak pernah mendapat perhatian dari pelaku usaha,” jelas Hulman Panjaitan dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Gagasan Reformasi Hukum Nasional Menghadapi Perkembangan Industri di Era Digital’ yang diadakan FH UKI bekerjasama dengan Hanns Seidel Foundation di Graha William Soeryadjaya, Kampus UKI Cawang, Jakarta, Rabu, 12 September 2018.

“Transaksi hanya didasarkan kepada hubungan kepercayaan. Dari aspek hukum, ketika terjadi permasalahan, barulah disadari bahwa suatu transaksi tidak cukup hanya didasarkan kepada hubungan kepercayaan melainkan butuh dokumen sebagai bukti tertulis,” tambah dia.




Tidak jarang, lanjut Hulman, terdengar adanya sejumlah peristiwa atau kejadian, dimana seorang pembeli telah membayar sejumlah uang kepada pelaku usaha sebagaimana disepakati melalui transaksi e-commerce, tetapi yang terjadi, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan atau terlambat sampai di tangan pembeli atau konsumen.

Belum lagi, tambah dia, putusnya komunikasi antara pembeli dengan pelaku usaha, dimana pelaku usaha kemudian tidak dapat dihubungi seketika setelah menerima transferan uang dari pembeli.

Menurut Hulman, mengingat rentannya pelanggaran hak dan kepentingan konsumen yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau transaksi digital atau e-commerce, maka kepada konsumen perlu diberikan perlindungan hukum.




“Perlindungan hukum tersebut, selain diatur secara umum dalam UU Perlindungan Konsumen, juga secara khusus diatur dan ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, sebagai ketentuan materil secara umum dapat digunakan ketentuan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang ada dalam Kitab UU Hukum Perdata,” tandasnya.

Seminar yang berlangsung dari pagi hingga sore hari tersebut, pada sesi pertama menghadirkan pembicara Dr. Petrus Irwan Panjaitan, SH, MH  yang membahas tentang “Antisipasi Hukum Pidana terhadap Kejahatan Digital”.

Pembicara lainnya, Dr. Aartje Tehupeiory, SH, MH, membedah masalah “Pengakuan terhadap Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah pada Abad Digital”.




Sementara pada sesi kedua, hadir sebagai pembicara Prof. Dr. Jeane Neltje Saly, SH, MH, APU, yang mengulas soal “Pembagian Kekuasaan Pusat dan Daerah dalam Penguasaan Bidang Teknologi dan Informasi”.

Dan Chairyah, SH, MH, PhD, berbicara tentang”Transformasi Hukum Pidana Internasional yang berkaitan dengan Kejahatan Elektronik”.

Serta Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan, SH, MH, membahas terkait “Perlindungan Hak Konsumen dalam Transaksi Digital”.

 

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.