
Jelang Hari Raya Natal, Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi COVID-19.
Jajaran Kemenag mulai dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katolik tengah menggodok aturan tersebut.
“Kami sudah rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katolik,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis 26 November 2020.
Pada intinya, Fachrul Razi mengimbau agar rumah ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan ketat saat ibadah nanti.
Baca juga:
Menurutnya, Imbauan Kemenag ini tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain di Indonesia. Misalnya, jelang Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam. Karena pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda.
“Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja,” jelasnya.
Perayaan hari raya agama, lanjut Fachrul Razi, juga berkenaan dengan aktivitas mudik. Sebab itu, Kemenag akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.
Baca juga:
Bertemu Menteri Agama, PGI Sampaikan Aspirasi Gereja HKI Juanda Yang Terancam Digusur
“Masalah mudiknya pun akan kami cantum disitu bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu,” tandasnya.
Be the first to comment