Bogor, OnlineKristen.com – Langit Desa Sukasirna pada malam 24 Desember 2025 seharusnya menjadi saksi khidmatnya kidung pujian.
Namun, bagi 70 jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Betlehem, Natal tahun ini bukan diisi dengan damai, melainkan dengan ketakutan yang dibungkus dalam rapat-rapat birokrasi yang mencekam.
Sebuah rekaman video yang viral pada Jumat (26/12/2025) menjadi pintu masuk untuk melihat bagaimana hak konstitusional warga negara ditekuk oleh tekanan massa dan “restu” aparat pemerintah setempat.
Di balik video yang menampilkan sosok Pendeta Rudy berbicara diplomatis, tersimpan sebuah narasi getir tentang penaklukan terhadap minoritas di bawah ancaman penyerangan.
Baca juga: Natal Penuh Makna di Kantor Hukum Jhon Panggabean, Kasih Kristus yang Menebus
Pengakuan Sang Pendeta
Kebenaran di balik ketenangan semu Pendeta Rudy dalam video tersebut pun ditelusuri. Saat dikonfirmasi, Rudy membuka tabir yang selama ini ia tutupi dengan bahasa-bahasa santun.
Ia mengakui bahwa pernyataan yang ia sampaikan dalam video viral itu adalah hasil dari tekanan mental yang luar biasa.
“Saya memang tertekan dalam video itu. Saya menahan diri untuk tidak emosional, sehingga menyampaikan dengan bahasa yang sedikit diplomatis,” ungkap Rudy dengan nada berat.
Tekanan itu dimulai secara sistematis. Pada siang hari menjelang malam Natal (24/12/2025), saat jemaat sedang bersiap menyambut kelahiran Kristus, Rudy dipanggil secara mendadak oleh otoritas desa.
Selama tiga hingga empat jam, ia “disidang” oleh barisan unsur pemerintahan: RT, RW, Satpol PP, hingga perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lokal.
Pertemuan itu bukan ruang dialog, melainkan ruang eksekusi hak. Rudy dipaksa mengikuti skenario untuk menghentikan ibadah Natal demi apa yang mereka sebut sebagai “kondisi lingkungan”.
Baca juga: Saat Allah Hadir di Ruang Tamu dan Luka Bumi, Catatan dari Natal BPP GBI 2025
“Hantu” Penyerangan, Alasan Klasik yang Dipelihara
Dalam investigasi acap kali ditemukan pola yang sama dalam kasus-kasus intoleransi di Indonesia: penggunaan isu keamanan sebagai alat pemberangusan ibadah.
Aparatur Pemerintah Desa Sukasirna menggunakan narasi ancaman dari “kelompok garis keras” untuk memaksa GMII Betlehem tiarap.
Ironisnya, alih-alih memberikan perlindungan keamanan—yang merupakan tugas negara melalui Satpol PP dan kepolisian—aparat justru menjadikan ancaman tersebut sebagai alasan untuk melarang ibadah.
Jemaat dilarang merayakan Natal pada 24 dan 25 Desember, serta diperingatkan keras untuk tidak menyelenggarakan ibadah Tahun Baru pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
“Kami diminta supaya jangan dulu beribadah karena mau ada penyerangan dari luar. Tapi kalau hari Minggu diperbolehkan,” ujar Rudy menirukan argumen para pemangku kebijakan di sana.
Logika ini janggal: Mengapa kelompok garis keras dianggap hanya menyerang saat Natal dan Tahun Baru, namun absen pada hari Minggu? Ataukah ini hanya skenario untuk melucuti makna perayaan besar keagamaan?
Baca juga: Natal Peradi RBA Jakarta Timur 2025, Perjuangkan Kasih, Kebenaran, dan Keadilan dalam Terang Kristus
Tanpa Alternatif, Tanpa Perlindungan
Lebih jauh, Pemerintah Desa Sukasirna tidak memberikan solusi konkret atau lokasi alternatif bagi jemaat untuk beribadah.
Hak warga negara untuk beribadah seolah-olah menjadi komoditas yang bisa ditawar berdasarkan izin lingkungan, padahal Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan bahwa izin bangunan tidak boleh menjadi penghalang bagi kebebasan beragama.
Hingga laporan ini diturunkan, Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Bogor tampak masih memilih jalur “diam seribu bahasa“.
Belum ada langkah konkret untuk memulihkan hak jemaat GMII Betlehem atau memberikan sanksi bagi aparatur desa yang terlibat dalam intimidasi ini.
Baca juga: Hadirnya Terang di Sembilan Kota, Panitia Natal Nasional 2025 Memperkuat Fondasi Keluarga Indonesia
Negara yang Takluk pada Intoleransi
Kasus di Jonggol ini adalah cermin retak dari wajah toleransi kita. Ketika Satpol PP dan aparat pemerintahan desa justru menjadi bagian dari pihak yang menghalangi ibadah dengan alasan “menghindari kerusuhan”, negara sesungguhnya sedang melakukan omission atau pembiaran terhadap pelanggaran HAM.
Ketenangan Pendeta Rudy dalam video tersebut bukanlah tanda kesepakatan damai, melainkan tanda dari ketidakberdayaan seorang pemimpin umat yang dikepung oleh struktur kekuasaan lokal.
Jika pemerintah pusat terus membisu, maka “Indonesia Darurat Hukum” bukan lagi sekadar slogan, melainkan realitas pahit yang dirasakan jemaat di gang-gang sempit Desa Sukasirna.(Vic)
#Intoleransi #Jonggol #GMIIBetlehem #DaruratHukum #KebebasanBeragama #Bogor #InfoHukum


















