Melecehkan Agama, “Charlie Heboh” Menghebohkan Jakarta

Melecehkan Agama, “Charlie Heboh” Menghebohkan Jakarta
Sampul Depan Surat Kabar Charlie Heboh

Surat Kabar mirip Charlie Hebdo asal Prancis diklaim beredar di Jakarta. Nama media tersebut adalah Charlie Heboh. Sesuai dengan namanya, surat kabar ini betul-betul telah membuat heboh.

Bagaimana tidak, isi beritanya juga mirip dengan dengan Surat Kabar Mingguan Satir Prancis yang bertuliskan, laporan, polemik dan lelucon yang cenderung antireligius dan anarkis.

Munculnya surat kabar ini pertama kali dilihat dalam laman Facebook bernama Charlie Heboh.


Dari situ nampak sampul depan edisi perdana surat kabar tersebut bergambarkan kartun seorang pria berjanggut terkesan sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang anak kecil yang disimbolkan dengan perempuan berambut kepang lengkap dengan tas sekolah dan sebuah boneka.

Lalu, pria yang ditampilkan cover Charlie Heboh berseru, “Ana cuma menjalankan sunnah nabi.”

Sementara anak kecil itu berteriak, “Saya masih ingin sekolah.”

Tulisan ‘Sunnah” sebanyak tiga kali menjadi background kartun halaman depan yang menggambarkan pelecehan seksual.


Bagian atas halaman depan tertulis “Karikatur dan komik satir khusus orang dewasa dan bermental baja.”

Masih di halaman depan, tertulis juga peruntukkan bagi para pembacanya agar tidak kekanak-kanakan.

“Maaf apabila dalam karikatur dan komik akan lebih banyak membahas radikalisme agama Islam. Secara, adalah mayoritas di sini…jangan Childish,” pesan Charlie Heboh.

Disisi kanannya ditambahkan tulisan, “Kami sudah menaruh beberapa sample di beberapa toko buku terkemuka di Jakarta. Untuk kota lain belum ada. Silahkan memburu edisi perdana kami dan membaca isi di dalamnya sebelum meluapkan amarah.”


Surat kabar itu juga menjelaskan segmentasi pembacanya, “Tidak disarankan bagi masyarakat ultra religius yang kekurangan piknik dan kekurangan hiburan.”

Belum diketahui persis di mana komik ini beredar dan diproduksi. Namun pemilik akun Charlie Heboh mengaku baru mengedarkannya di Jakarta.

Tindak Tegas

Menanggapinya beredarnya Surat Kabar Charlie Heboh, dalam pernyataan persnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan “Kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan sebagai dalih pembenar untuk setiap tindakan menyebar kebencian dan menistakan agama.”


Media "Charlie Heboh" terpampang di salah satu rak toko buku
Media “Charlie Heboh” terpampang di salah satu rak toko buku

Menteri Agama meminta aparat mengambil tindakan hukum tegas terhadap pengelola akun media sosial dan penerbitan media yang menyebarkan kebencian dan penistaan agama.

“Pemilik akun media sosial dan pihak yang memproduksi dan menyebar penistaan agama harus diproses hukum,” tegas Menteri Agama dalam pernyataan persnya.

Langkah ini, menurut dia, lebih produktif ketimbang aksi kekerasan seperti yang terjadi di Prancis pasca terbitnya karikatur Nabi Muhammad di suratkabar Charlie Hebdo.


Menteri Agama menilai penegakan hukum lebih mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia mampu bersikap dewasa menghadapi provokasi penistaan agama oleh pihak manapun.

Hal itu, lanjut dia, juga selaras dengan ajaran Islam yang mengutamakan cara produktif ketimbang reaktif dalam merespon sesuatu.

“Protes dan bantahan untuk setiap tindakan penistaan perlu dilakukan dengan cara yang baik dan elegan,” ujar dia.


Menteri Agama menduga pembuatan dan penyebaran karikatur yang sensitif agama adalah kesalahan fatal dalam memahami kebebasan berpendapat, bukan upaya sengaja untuk membuat gara-gara yang memancing keributan lewat isu agama.

(VA-7/Viva/Ant/CNN)

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.