PGI Setuju Penundaan RUU HIP, Ini Alasannya

PGI Setuju Penundaan RUU HIP, Ini Alasannya

OnlineKristen.com | Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah, yang memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila) saat ini.

“Kita semua membutuhkan Pancasila sebagai falsafah dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bermasyarakat. Ini perlu terus dipupuk dan dimasyarakatkan,” kata Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom dalam siaran persnya yang dikirim ke redaksi OnlineKristen.com, Jakarta, (17/6/2020).

Meski begitu, Gomar mengutarakan negara ini pernah punya pengalaman ketika Pancasila dimarginalkan paska reformasi 1998, dan olehnya nilai-nilai Pancasila itu perlu digali dan dimasyarakatkan terus.

Baca juga: Ketum DPP GAMKI 2007-2011, Dating Palembangan: TITIK NOL MENUJU TATANAN KEHIDUPAN BARU, NEW NORMAL

 


“Untuk itu tentu diperlukan acuan hukum yang mendasarinya. Tentu perangkat hukumnya harus dipikirkan masak-masak agar tidak malah mendegradasi posisi Pancasila itu sendiri,” tegas dia. 

Menurut Gomar, masalah HIP ini sangat mendasar, dan seyogyanya berasal dari sebuah proses demokrasi, yang tumbuh dan berkembang di akar rumput.

“Sebagai demikian, proses legislasi seperti ini harus berakar pada aspirasi rakyat, dan olehnya mestinya sejak awal melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam diskursus maupun perumusannya,” kata dia.

Baca juga: Terkait Hasil Pilpres 2019, PGI Berharap Jokowi-Amin Rangkul Semua Pihak



Gomar berpendapat perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila bisa membawa pada perdebatan antara kelompok agamis dan nasionalis pada sejarah awal pembentukan Republik Indonesia, yang dalam kondisi sekarang sepertinya kurang kondusif diangkat. 

“Bisa saja masalah tafsir Pancasila ini membawa pertentangan yang bisa memecah kita sebagai bangsa, ditengah upaya bersama menghadapi pandemi Covid-19, yang justru membutuhkan kerjasama, persaudaraan dan konsentrasi penuh dari kita semua,” imbuh dia.

PGI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa, terutama dalam menghadapi masa-masa sulit akibat pandemi saat ini. 

Baca juga: Sikap PGI Terkait Ditolaknya Warga Non Muslim di Dusun Karet, Yogyakarta



“Kita hindarilah pembahasan yang potensial memicu pertentangan di antara kita, karena menyangkut ideologi negara. Seturut dengan ini, saya mengimbau para anggota parlemen RI untuk menunda pembahasan RUU HIP ini, setelah lebih dahulu mempelajari dinamika masyarakat dan menangkap aspirasi masyarakat,” tegas dia.

Kendati begitu, lanjut Gomar, dibutuhkan posisi BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang ada sekarang perlu ditingkatkan pendasarannya atas sebuah UU, ketimbang hanya Keppres sebagaimana yang ada kini. 

Baca juga: Memasuki Usia Ke-44 tahun, PGLII buat Manifesto



“Olehnya mungkin diperlukan sebuah UU tentang BPIP, tanpa melebar ke masalah tafsir Pancasila yang bisa memicu kontroversi,” tandasnya.

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.