Penolakan Gereja di Karimun, GAMKI: Ada Oknum Polisi Daerah Biarkan Pelaku Intoleran, Korban Justru Diperiksa

Ada oknum-oknum polisi di daerah yang malah membiarkan para pelaku intoleran melaksanakan aksi-aksi diskriminatif. Bahkan seperti yang terjadi di Karimun, Kepulauan Riau ataupun di Sumatera Barat, pihak yang dirugikan justru yang diperiksa oleh kepolisian untuk diminta keterangan. Padahal seharusnya kelompok intoleran yang diburu dan diperiksa oleh pihak kepolisian. Oknum-oknum kepolisian di daerah yang membiarkan tindakan intoleran harus mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari Mabes Polri," tegas Sahat

OnlineKristen.com | Terkait polemik pembangunan rumah ibadah yang terjadi di beberapa daerah, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mendukung penuh Kepolisian melalui Kabareskrim untuk menindak tegas para provokator dan pelaku intoleran.

“GAMKI mendukung penuh Kabareskrim untuk segera memburu dan menindak para pelaku intoleran, baik di daerah yang persoalannya sudah terungkap di publik seperti Karimun dan Minahasa Utara, ataupun di daerah-daerah lainnya,”  ujar Sekretaris Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, di Salemba, Jakarta, Jumat (28/2).


“Penindakan terhadap provokator dan pelaku intoleran akan menunjukkan bahwa negara bersikap adil, berdiri di atas semua golongan, serta melindungi hak beribadah setiap rakyat Indonesia. Selain itu hukuman bagi provokator ini akan memberikan efek jera bagi kelompok intoleran di daerah lainnya di Indonesia,” tegas dia.

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun DPP GAMKI Menyikapi Pelarangan Ibadah Perayaan Natal di Sumatera Barat 

Sahat memberikan catatan bahwa beberapa kepolisian di daerah justru permisif dengan tindakan intoleran.

“Ada oknum-oknum polisi di daerah yang malah membiarkan para pelaku intoleran melaksanakan aksi-aksi diskriminatif. Bahkan seperti yang terjadi di Karimun, Kepulauan Riau ataupun di Sumatera Barat, pihak yang dirugikan justru yang diperiksa oleh kepolisian untuk diminta keterangan. Padahal seharusnya kelompok intoleran yang diburu dan diperiksa oleh pihak kepolisian. Oknum-oknum kepolisian di daerah yang membiarkan tindakan intoleran harus mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari Mabes Polri,” tegas Sahat yang juga Ketua Bidang Pemuda dan Milenial Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini.


Sahat menyampaikan selama beberapa minggu ini DPP GAMKI telah dihubungi oleh beberapa gereja dari berbagai daerah di Indonesia. 

Baca Juga: Pengukuhan DPP GAMKI 2019-2022, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ajak ‘Bumikan’ lagi Nilai-Nilai Pancasila  

Pihak gereja mengeluhkan sulitnya membangun rumah ibadah ataupun beribadah di rumah ibadah sementara karena mendapatkan penolakan dari ormas-ormas intoleran.

GAMKI saat ini masih menelusuri laporan-laporan ini dan jika sudah mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan sesuai fakta akan mengungkapkannya ke publik.


Secara khusus GAMKI melihat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Rumah Ibadah harus segera direvisi karena peraturan ini yang justru menjadi alat kelompok intoleran untuk melarang pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah.

Baca Juga: Polisi Akan Buru Provokator Intoleransi di Tanjung Balai Karimun, GMKI: Jangan Hanya Pernyataan, Kita Beri Waktu 7 Hari

“Pemerintah melalui Menkopolhukam, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri harus segera mengundang lembaga-lembaga keagamaan untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan tentang rumah ibadah ini sehingga ke depannya setiap pemeluk agama dari latar belakang agama manapun dapat beribadah dengan bebas tanpa mendapat gangguan dan intimidasi dari kelompok-kelompok intoleran,” pungkas Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Periode 2016-2018 ini.

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.