Polisi Akan Buru Provokator Intoleransi di Tanjung Balai Karimun, GMKI: Jangan Hanya Pernyataan, Kita Beri Waktu 7 Hari

"Jangan hanya keluar pernyataan dari Jakarta tanpa mengetahui kondisi rill di lapangan. Jangan sampai masyarakat tidak percaya presiden dan institusi polri, terkesan hanya pernyataan namun tidak ada tindakan konkritnya,"

Pengurus GMKI ketika bertemu dengan Pihak Gereja Katolik Santa Joseph

OnlineKristen.com | Kordinator Wilayah 13 PP GMKI, Rimbun Purba mengultimatum Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo terkait penyelesaian kasus intoleransi di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau segera mungkin dalam keterangannya di Batam, 24 Februari 2020.

“Kami menyambut baik pernyataan Kabareskrim yang menyatakan akan memburu pelaku provokasi di Tanjung Balai, Karimun. Namun catatan bagi kami, kalau memang Polri serius dan ingin cepat menyelesaikan masalah ini, Kabareskrim harus turun langsung ke Karimun,” ujar Rimbun.

Baca Juga: Refleksi 70 Tahun GMKI, Pdt Saut Sirait: MELAWAN ARUS

“Jangan hanya keluar pernyataan dari Jakarta tanpa mengetahui kondisi rill di lapangan. Jangan sampai masyarakat tidak percaya presiden dan institusi polri, terkesan hanya pernyataan namun tidak ada tindakan konkritnya,” tegas dia.


Rimbun menambahkan setelah melakukan investigasi dan menghimpun fakta yang terjadi di lapangan melalui kunjungannya, bahwa permasalahan intoleransi belum selesai, masih ada kesalahpahaman yang tidak berimbang antara warga, pemda dan pihak Gereja Katolik Santa Joseph.

Baca Juga: PNPS GMKI: Agenda Perjuangan Mahasiswa Disusupi, Semua Pihak Harus Tahan Diri

“Kita lihat ada keterangan yang simpang siur. Disatu sisi, pemerintah menyatakan kasusnya sudah kondusif dan selesai, namun faktanya pembangunan tak juga bisa dilanjutkan sesuai alas hukum IMB yang sudah terbit,” ucap dia.

“Tolak ukurnya sangat sederhana, ini selesai dan aman kalo gereja dapat melakukan pembangunan tanpa hambatan. Namun kenyataan pahit, gereja tidak bisa melakukan pembangunan. Artinya pihak gereja masih mendapat perlakuan diskriminatif dan intimidasi dari pihak-pihak yang memprovokasi. Termasuk polisi yang melakukan intimidasi terhadap pihak gereja sesuai dengan hasil wawancara langsung dengan pihak gereja” imbuhnya.


Rimbun juga menjelaskan Tanjung Balai, Karimun sebagai bagian dari Indonesia seharusnya tunduk pada konstitusi UUD 1945 yang menjamin kebebasan umat beragama. Ditambah lagi dengan bukti dikeluarkannya IMB yang sangat nyata sudah sesuai prosedur.

Baca Juga: Korwil 3 PP GMKI Kecam Tindakan Biadab Bom Bunuh Diri di Surabaya

“Dengan keluarnya IMB, itu sudah menjadi bukti bahwa semua syarat administratif untuk pembangunan gereja sudah terpenuhi. Maka seharusnya pembangunan tidak lagi menjadi soal. Negara dalam hal ini pemerintah daerah dan kepolisian tidak boleh tunduk pada provokator,” tambahnya.

Rimbun meminta hukum ditegakkan secara tegas agar para provokator segera ditangkap.


“Kita memberikan waktu dalam tujuh hari, terhitung sejak pernyataan ini keluar, jika tidak itu artinya kepolisian tidak mampu menegakkan hukum dan menjadi pengayom bagi masyarakat, dan kasus ini akan menjadi preseden buruk dan malapetaka persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.