OnlineKristen.com | Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menerima 10 laporan masyarakat yang diadukan terkait dugaan tindak intoleransi kepada para siswa di sekolah negeri di DKI Jakarta sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Dilansir dari TVOneNews, data itu dipaparkan jajaran Fraksi PDIP DPRD DKI saat Fraksi PDIP saat memanggil jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Kantor Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022) untuk memberikan klarifikasi.
Dalam rapat tersebut, PDI-Perjuangan mengungkapkan sebanyak 10 sekolah negeri di Jakarta yang terseret kasus intoleransi.
Berikut 10 nama sekolah negeri yang dilaporkan oleh pihak Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta:
1. SMAN 58 Jakarta Timur
Kasus ini terjadi pada November 2020, Terdapat oknum Guru SMAN 58 Jakarta yang diduga melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim.
Hal ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar dari oknum Guru berinisial TS menyampaikan intruksi rasis dalam sebuah grup Whatsapp.
Guru tersebut meminta para siswa tidak memilih pemimpin yang berbeda agama.
2. SMAN 101 Jakarta Barat
Aduan yang masuk kepada anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dari seorang warga yang menyampaikan keluhan dari tetangganya.
Anak ini bersekolah di SMA Negeri 101 dan merupakan siswi non muslim, namun diduga diwajibkan memakai kerudung pada hari Jumat dengan alasan penyeragaman pakaian sekolah.
Tidak ada yang membuat pengaduan resmi karena takut mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah.
3. SMPN 46 Jakarta Selatan
Salah satu murid kelas 7 SMP Negeri 46 diduga ditegur secara lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan Sekolah.
Selama ini murid ini tidak pernah tertekan, dirundung, atau dikucilkan oleh teman-temannya walaupun dia sendirian yang tidak memakai kerudung (selain yang non muslim tentunya).
Namun teguran dari guru-guru tersebut yang membuat murid ini tertekan, karena dilakukan lebih dari satu kali.
4. SDN 02 Jakarta Pusat
Pengurus Sekolah SDN 02 Cikini diduga mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan ramadan.
Padahal dalam sekolah tersebut terdapat juga siswa dan siswi yang tidak beragama Islam.
5. SMKN 6 Jakarta Selatan
Pada Juli 2022, salah seorang orang tua murid SMK Negeri 6 mengadukan tindakan intoleransi yang diduga dialami oleh anaknya di sekolah tersebut.
Tindakan intoleransi tersebut adalah murid didik tersebut diduga dipaksa untuk mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal mereka menganut agama Hindu dan Budha.
6. SMPN 75 Jakarta Barat Orang tua murid di SMP Negeri 75 Jakarta pada Juli 2022 mengadukan Tindakan diskriminatif di sekolah tersebut.
Murid didik tersebut diduga dipaksa untuk menggunakan jilbab, bahkan sampai mendapatkan sindiran dari guru di sekolah tersebut.
Baca juga: Kasus Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan Berakhir, Siswi Pindah Sekolah
7. SMPN 74 Jakarta Timur Orang tua murid di SMP Negeri 74 Jakarta pada Juli 2022 diduga mengadukan tindakan dan diskriminatif intoleransi di sekolah tersebut.
Murid didik tersebut dipaksa untuk menggunakan jilbab, bahkan pihak sekolah memaksa setiap murid didik untuk menandatangani surat pakta integritas yang salah satu poinnya adalah semua murid didik harus mengikuti kegiatan keagamaan yang mewajibkan penggunaan jilbab.
8. SDN 03 Tanah Sereal Jakarta Barat Orang tua murid di SD Negeri 03 Tanah Sareal, Jakarta pada Juli 2022 memberikan keluhan terhadap aturan seragam di Sekolah tersebut.
Murid didik di sekolah tersebut harus menggunakan celana panjang dan rok panjang, sehingga menyebabkan murid didik tidak leluasa dalam beraktivitas.
9. SMPN 250 Jakarta Selatan
Salah satu guru di SMP Negeri 250 Jakarta membuat soal UAS soal yang dinilai mendiskreditkan nama Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri dan mengampanyekan citra Gubernur, Anies Baswedan. Setidaknya ada dua soal yang memuat nama Anies.
Pertama dalam soal itu dituliskan Gubernur DKI, salah satunya soal bertuliskan “Anies selalu diejek Mega karena memakai sepatu yang sangat kusam”
Baca juga: SETARA: Jangan Ada Pemaksaan Jilbab, Terapkan Protokol Kebhinekaan di Sekolah Negeri
10. SDN 03 Cilangkap Jakarta Timur
Orang tua murid di SD Negeri 03 Cilangkap Jakarta Timur pada Juli 2022 mengadukan tindakan diskriminatif di sekolah tersebut.
Murid didik nonmuslim tersebut dipaksa mengikuti kegiatan-kegiatan muslim dari cara menyapa, kegiatan di lapangan, pengajian di dalam mushola, hingga berdoa saat pulang.
(VIC)
Be the first to comment