OnlineKristen.com– Sebuah kabar gembira datang bagi 12.432 guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) yang bertugas di sekolah-sekolah non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum berstatus inpassing.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) mengumumkan peningkatan signifikan pada tunjangan profesi mereka.
Kenaikan tunjangan ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang diteken oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Baca juga: MPK Gelar Konfernas Kolaborasi Menuju Transformasi Sekolah Kristen Guna Atasi Ketimpangan
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan Pegawai ASN di lingkungan Kemenag.
Tunjangan Naik Menjadi Rp2 Juta, Termasuk Rapelan
Melalui regulasi baru ini, tunjangan profesi bagi guru Non-ASN non-inpassing, termasuk guru PAK, mengalami kenaikan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan yang berlaku surut sejak Januari 2025.
Baca juga: Satu Dekade Dualisme GKSI Berakhir Damai, Nomor 64 dan Anggur Baru
Langkah ini secara langsung meningkatkan kesejahteraan ribuan tenaga pendidik agama Kristen di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (10/7/2025), menjelaskan bahwa terbitnya aturan ini merupakan bentuk nyata afirmasi negara terhadap upaya peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan.
Baca juga: HUT Ke-75, MPK Luncurkan Perkumpulan Guru Kristen Indonesia
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag.
Ia juga berharap bahwa kenaikan tunjangan ini akan mendorong para guru untuk tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik.
Senada dengan Menteri Agama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, menyambut baik kebijakan ini.
Baca juga: Respon MPK Indonesia atas Putusan MK Soal Sekolah Gratis
Ia menambahkan bahwa peningkatan tunjangan diharapkan dapat memotivasi para guru PAK untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan pelayanan kepada peserta didik.
“Kami berharap kesejahteraan yang lebih baik ini akan berdampak positif pada semangat mengajar dan profesionalisme guru-guru PAK di seluruh Indonesia,” ungkap Jeane Marie Tulung.
Kenaikan tunjangan ini menandai komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa guru-guru agama, terlepas dari status kepegawaian mereka, menerima dukungan yang memadai untuk menjalankan tugas mulia dalam mendidik generasi muda.
(Sumber: Dirjen Bimas Kristen)