
OnlineKristen.com– Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) telah menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras insiden intoleransi yang disertai teror dan kekerasan pada Jumat, 27 Juni 2025, di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Insiden tersebut melibatkan ratusan warga yang secara paksa memasuki properti yang digunakan untuk kegiatan retreat dan pembinaan rohani umat Kristen.
Menurut PGI, massa melakukan intimidasi, kekerasan verbal, dan bahkan merusak properti, termasuk menurunkan salib dan menggunakannya untuk memecahkan jendela kaca.
Insiden ini menyebabkan ketakutan dan kepanikan di antara puluhan jemaat yang kemudian dievakuasi oleh aparat keamanan.
PGI mengecam tindakan kekerasan dan perusakan rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, menekankan bahwa tindakan tersebut tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia serta konstitusi.
Mereka menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan 29, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
PGI menegaskan, meskipun properti tersebut belum memiliki izin resmi sebagai tempat ibadah, hal itu tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, kekerasan, dan penghinaan terhadap simbol-simbol agama.
PGI juga menyayangkan sikap aparat keamanan, penegak hukum, dan pimpinan masyarakat setempat yang dinilai gagal mencegah, meredam, dan mengatasi peristiwa intoleransi tersebut.
Baca juga: Insiden Singkil Aceh Sepi Kunjungan Pejabat, Insiden Tolikara Menteri Berlomba Datang
Kronologi resmi menunjukkan ketegangan telah terjadi sejak April 2025, dan pihak berwenang setempat telah mengetahui adanya kegiatan ibadah di lokasi pada hari kejadian.
Namun, tidak ada langkah tegas yang diambil untuk melindungi warga yang beribadah, yang mengakibatkan terjadinya tindakan intoleransi tersebut.
PGI menilai pembiaran ini menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga.
Menanggapi insiden tersebut, PGI mendesak pemerintah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dan Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Baca juga: PGLII Kecam Keras Insiden Penembakan di Selandia Baru
PGI menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui dialog dan musyawarah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan karakter bangsa Indonesia.
Mereka juga menyatakan keprihatinan bahwa tindakan teror dan kekerasan tersebut berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi korban, terutama anak-anak.
Oleh karena itu, PGI meminta pemerintah, aktivis, dan pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk memberikan pendampingan psikologis dan layanan trauma healing bagi para korban, termasuk anak-anak yang telah dievakuasi, sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pemulihan pasca-insiden.
PGI juga mengajak gereja-gereja di seluruh Indonesia untuk mendoakan agar peristiwa intoleransi, teror, kekerasan, dan persekusi atas nama agama tidak terulang kembali.
Baca juga: PP DPA GBI Kecam Aksi Kekerasan dan Teror di Surabaya
Terakhir, PGI meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengevaluasi Peraturan Pemerintah mengenai Kerukunan Umat Beragama.
PGI berharap peraturan tersebut menjadi instrumen yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan perlindungan hak setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ibadahnya dengan aman dan damai, mengingat hak beragama, berkeyakinan, dan beribadah merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Baca juga: Terjadi Penjalaran Intoleransi di Daerah, PEMERINTAH PUSAT HARUS HADIR
PGI percaya bahwa Indonesia yang adil, damai, dan beradab hanya dapat terwujud jika seluruh komponen bangsa berkomitmen menjunjung tinggi konstitusi, menjauhkan diri dari kekerasan dan intoleransi, serta membangun kehidupan bersama dalam semangat cinta kasih dan perdamaian.
Be the first to comment