JAKARTA, OnlineKristen.com — Tabir misteri dan silang sengketa hukum terkait status kepemilikan tanah serta bangunan gereja di kawasan Taman Grisenda Blok E2 Nomor 23, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya menemui titik terang yang tegas.
Melalui putusan perkara Nomor 791/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 16 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan oleh Pdt. Dr. Ir. Wignyo Tanto, M.M., M.Th.
Hakim menilai dalil-dalil gugatan Penggugat—termasuk klaim adanya kesepakatan jual beli senilai Rp3,5 miliar—sama sekali tidak terbukti secara hukum.
Putusan ini menjadi tonggak kemenangan substansial bagi ahli waris almarhum Pdt. Freddy Heryadi, yakni Felly Heryadi beserta saudara kandungnya.
Pengadilan secara tidak langsung mengukuhkan kembali bahwa kepemilikan sah atas tanah seluas 500 meter persegi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10347 tersebut murni merupakan milik almarhum Pdt. Freddy Heryadi yang diwariskan kepada keluarganya.
Awal Mula Konflik: Transparansi Keuangan yang Direspons Pemecatan
Berdasarkan keterangan pers dan fakta hukum yang dibeberkan oleh Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Awan Puryadi, S.H., dan Ulung Purnama, S.H., akar persoalan sebenarnya tidak bermula dari niat keluarga untuk menguasai aset, melainkan dorongan transparansi tata kelola internal gereja.
Usai Pdt. Freddy Heryadi meninggal dunia pada tahun 2020, Felly Heryadi bersama suaminya, Jan Wisnu, yang juga menjabat sebagai pengurus gereja, berikhtiar membenahi tata kelola administrasi. Mereka melayangkan permintaan resmi agar laporan keuangan gereja dibuka secara transparan kepada pengurus.
Namun, alih-alih keterbukaan informasi yang didapat, ikhtiar tersebut justru direspons dengan aksi sepihak. Felly Heryadi dan suaminya tiba-tiba diberhentikan (dipecat) dari kepengurusan gereja.
Tak berhenti di situ, muncul pula tekanan serta permintaan agar sertifikat tanah dan bangunan warisan keluarga tersebut diserahkan hingga dihibahkan kepada kepengurusan gereja.
“Awalnya hanya ingin membuka masalah keuangan, kok jadi ke mana-mana,” ujar Awan Puryadi saat dijumpai di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (24/9/2026).
“Bu Felly yang meminta laporan keuangan supaya transparan dan ada iktikad baik penyelesaian, malah diberikan surat pemecatan dari kepengurusan. Pemecatan itu tindakan sepihak yang seakan-akan berupaya melepaskan beliau dari gereja dan aset tanah warisannya,” tegas Awan.
Mengurai Fakta Pembuktian: Klaim Jual Beli yang Patah di Persidangan
Dalam gugatannya, pihak Pdt. Wignyo Tanto mendalilkan adanya transaksi jual beli tanah dan bangunan pada 2 Mei 2010 senilai Rp3,5 miliar, dengan mengklaim telah menyetor sebagian besar dana dan menyisakan Rp120 juta.
Namun, fakta persidangan mengungkap kejanggalan substansial yang membuat dalil Penggugat gugur. Kuasa Hukum Ahli Waris, Ulung Purnama, S.H., menjelaskan bahwa bukti kuitansi atau pembayaran yang disodorkan Penggugat justru terjadi pada rentang tahun 2010 hingga 2013—masa di mana gereja masih dipimpin oleh Pdt. Hengky So (GBI Ecclesia/GMM). Sementara Pdt. Wignyo Tanto baru mulai masuk dan memimpin pelayanan di tempat tersebut pada pertengahan Juli 2014.
“Bukti-bukti pembayaran yang disodorkan itu terjadi di periode 2010 sampai 2013. Sedangkan Pak Wignyo sendiri baru masuk pada Juli 2014. Bagaimana mungkin bukti pembayaran di masa kepemimpinan orang lain sebelum tahun 2013 diklaim sebagai bukti transaksi oleh beliau? Di persidangan pun tidak ada satu pun nama beliau dalam bukti kuitansi tersebut, dan transaksi jual beli tanah/bangunan sesuai hukum harusnya sah di hadapan Notaris/PPAT,” terang Ulung Purnama.
Ketidaksesuaian histori kepemimpinan, perbedaan nama sinode, serta ketiadaan akta otentik peralihan hak di hadapan PPAT membuat Majelis Hakim PN Jakarta Utara mantap menyatakan gugatan jual beli tersebut tidak berdasar hukum dan menolaknya secara keseluruhan.
Menjaga Amanah Sang Ayah: Rumah Ibadah Tetap Menjadi Gereja
Isu yang berkembang di luar sempat mengarahkan opini seolah-olah pihak ahli waris berniat menutup atau menguasai tempat ibadah untuk kepentingan pribadi. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh Tim Kuasa Hukum.
Awan Puryadi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Felly Heryadi merupakan bentuk perjuangan menjalankan amanah almarhum Pdt. Freddy Heryadi, yang sejak awal mendirikan dan membesarkan bangunan tersebut khusus untuk pelayanan gereja.
Pihak keluarga tidak pernah melarang kegiatan peribadatan dan tidak ada iktikad mengalihkan fungsi bangunan menjadi hunian pribadi.
“Tidak ada niat dari ahli waris untuk menguasai sepenuhnya gereja itu menjadi tempat pribadi. Sampai sekarang tetap gereja. Siapa pun kepengurusannya, ibadah tetap dapat berjalan. Yang menjadi kekhawatiran ahli waris adalah jika aset ini dikuasai sepihak tanpa hubungan hukum yang jelas, ada potensi dialihfungsikan atau dipindahkan. Ahli waris fighting di pengadilan murni untuk menjaga amanah almarhum orang tuanya agar tempat itu tetap menjadi rumah Tuhan,” tegas Awan Puryadi.
Implikasi Terhadap Proses Hukum Lain
Dengan dibacakannya putusan PN Jakarta Utara perkara No. 791/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. ini, pihak ahli waris menilai klaim keperdataan Penggugat telah gugur secara sah.
Putusan ini dipandang menjadi batu penjuru (landasan hukum kuat) untuk memperjelas perkara-perkara hukum turunan lainnya yang tengah berjalan, baik laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Utara maupun di Polda Metro Jaya.
Pihak ahli waris berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan badan peradilan dan mengedepankan komunikasi yang berkeadilan, tanpa mengorbankan fungsi hakiki gereja sebagai sarana ibadah umat.(Vic)














