JAKARTA – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras eskalasi konflik dan rentetan kekerasan yang kembali menelan korban warga sipil di Tanah Papua.
PGI secara tegas mendesak semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk segera menghentikan pertumpahan darah dan membuka ruang dialog kemanusiaan demi melindungi hak hidup masyarakat setempat.
Kecaman ini menyusul terjadinya dua insiden tragis yang berdekatan. Pada Agustus 2026 lalu, sebanyak sembilan perempuan warga sipil dilaporkan disandera di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Baca juga: Dari Limbah Dapur Menjadi Terang Altar: Inovasi Ramah Lingkungan HKBP Distrik XXI Banten
Tidak berselang lama, pada 9 September 2026, aksi penembakan brutal menewaskan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya saat mereka tengah bertugas di Distrik Muliama.
Kepala Biro Papua PGI, Pdt. Ronald Rischard Tapilatu, menegaskan warga sipil tidak boleh dijadikan tameng atau alat dalam konflik bersenjata mana pun.
“Mereka adalah warga sipil yang seharusnya memperoleh perlindungan penuh dan dalam keadaan apa pun tidak boleh dijadikan sasaran ataupun instrumen dalam konflik bersenjata,” tegas Pdt. Ronald dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Kekejaman konflik di Distrik Jila sangat memprihatinkan karena melibatkan kelompok rentan dan anak-anak di bawah umur. Sembilan perempuan yang menjadi korban penyanderaan adalah Nemerina Wamang (17 tahun) yang dilaporkan dalam kondisi hamil muda, Alin Mesawarol (siswi kelas VI SD), Nopi Aim (siswi kelas IV SD), Opinte Meswaro (siswi kelas III SD), Yonita Senawatme (18), Meria Nibilingame (15), Wena Katagame (18), Ilimin Onawame (18), dan Miante Nibilingame (13).
Sementara itu, insiden di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, telah merenggut nyawa pelayan publik yang sedang menjalankan tugas.
Ketiga korban tewas adalah Aprida Rapi (49), Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan asal Toraja; drh. Alfonsius Albinus Mehan (35), dokter hewan asal Kabupaten Sikka; dan Wili Mbuik (24), CPNS asal Kabupaten Rote Ndao. PGI menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Lebih lanjut, PGI menekankan bahwa dengan dalih apa pun, tindakan penyanderaan, penyiksaan, hingga pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak bersalah adalah perbuatan tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Berdasarkan prinsip ajaran Kristiani, setiap kehidupan memiliki martabat yang tidak boleh dirampas demi kepentingan politik, keamanan, maupun perjuangan kelompok tertentu.
“Kekerasan tidak akan pernah menyembuhkan luka Papua. Sebaliknya, kekerasan hanya akan melahirkan ketakutan, kebencian, kehilangan, dan siklus kekerasan baru,” ujar pernyataan resmi PGI tersebut.
Sebagai langkah konkret untuk memutus mata rantai konflik, PGI menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan dan mendesak dibukanya ruang dialog kemanusiaan sesegera mungkin.
Dialog ini dinilai sangat krusial sebagai ruang bersama untuk menjamin perlindungan warga sipil, membangun kembali kepercayaan, serta merumuskan resolusi konflik Papua yang damai dan bermartabat.
“Papua tidak membutuhkan lebih banyak kuburan. Papua membutuhkan keberanian untuk menghentikan kekerasan, memulihkan mereka yang terluka, melindungi kehidupan, dan membangun perdamaian,” pungkas PGI.(*)















