Verbum Domini Lucerna Pedibus Nostris: Sabda Allah adalah Pelita Bagi Langkah-Langkah Kita

Verbum Domini Lucerna Pedibus Nostris: Sabda Allah adalah Pelita Bagi Langkah-Langkah Kita
Verbum Domini Lucerna Pedibus Nostris: Sabda Allah adalah Pelita Bagi Langkah-Langkah Kita

ONLINEKRISTEN.COM, JAKARTA – Bangsa kita adalah bangsa yang religius. Inilah yang selalu dikatakan tentang bangsa kita, bangsa Indonesia. Kita patut bersyukur kepada Tuhan bahwa kita adalah bangsa yang beragama, bangsa yang religius, bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa agamanya itu bermacam-macam tidak menjadi soal, yang penting bangsa kita bukan bangsa atheis, bangsa yang menolak secara sadar eksistensi Tuhan Yang Maha Esa.

Memang dalam kenyataan empirik sekarang ini ada 6 agama yang baru bisa dilayani oleh Pemerintah, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

Tapi selain enam agama yang sudah bisa dilayani oleh Pemerintah ada banyak agama yang dianut dan dipeluk oleh masyarakat Indonesia.


Pada zaman itu agama-agama melalui lembaga-keagamaan selalu memberi masukan kepada Pemerntah agar pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama.

Agama-agama bersikap amat kritis jika ada kebijakan pemerintah yang dirasakan mereduksi dan atau bertentangan dengan agama.

Terutama jika ada program departemen pemerintah dizaman itu yang ditengarai berbau “judi” maka lembaga-lembaga keagamaan dengan lantang bersuara keras terhadap program tersebut.

Atau apabila ada ketentuan perundangan yang dalam implementasinya dianggap akan bertabrakan dengan ajaran agama, maka lembaga keagamaan akan bersikap amat vokal dan kritis sampai pada akhirnya kententuan perundangan tersebut diubah sesuai dengan masukan lembaga keagamaan.


Memang sejatinya lepas dari ada atau tidak rumusan GBHN tentang peran agama-agama, agama-agama harus tetap melaksanakan peran itu dalam kehidupan bangsa dan negara.

Tanpa itu agama-agama menjadi energi dan kekuatan yang mandul serta bisu dalam kehidupan membangsa dan menegara. Agama-agama akan kehilangan dimensi fungsionalnya dan suara kenabiannya jika realitas itu terjadi pada agama-agama.

Pada tahun 1980 dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 1980 Tentang Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama (WMAUB) dibentuklah wadah yang peranannya waktu itu amat penting dalam meningkatkan kerukunan hidup diantara sesama umat beragama.

WMAUB  dibentuk 30 Juni 1980 oleh Menag H. Alamsjah Ratu Perwiranegara dengan dukungan MUI, DGI, MAWI, Parisada Hindu Dharma Pusat(PHDP), Perwalian Umat Buddha Indonesia(Walubi).


Pada saat itu PGI masih bernama DGI (Dewan Gereja-gereja di Indonesia), KWI masih bernama MAWI (Majelis Agung Waligereja In donesia) sedangkan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia(Matakin) belum tampil di aras nasional saat itu.

Banyak program yang berkaitan dengan kerukunan dilaksanakan oleh WMAUB pada saat itu, antara lain kunjungan ke berbagai wilayah, pertemuan-pertemuan dan penyampaian berbagai pokok pemikiran kepada Pemerintah yang berhubungan dengan masalah-masalah sosial keagamaan.

Produk yang cukup monumental dari WMAUB zaman itu antara lain tertera dalam dokumen “Keputusan Pertemuan Lengkap Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama Tentang Peringatan Hari-hari Besar Keagamaan” Jakarta 25 Agustus 1981, dokumen yang berkaitan dengan sikap Majelis-majelis Agama terhadap UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta, 19 Desember 1983.


(Weinata Sairin)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.