OnlineKristen.Com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Jenderal TNI (Purnawirawan) Fachrul Razi menjadi Menteri Agama periode 2019-2024.
“Bapak Jenderal Fachrul Razi sebagai menteri Agama. Ini urusan berkaitan dengan radikalisme, ekonomi umat, industri halal. Saya kira dan terutama haji berada di bawah beliau,” kata Jokowi saat pertama kali memperkenalkan Fachrul di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2019.
Pengangkatan Fachrul ini menuai pro dan kontra. Penyebabnya selama ini pos kementerian tersebut kerap diisi dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) atau kader partai politik yang berbasis Islam.
Fachrul Razi menjadi Menteri Agama dari latar belakang militer pertama setelah reformasi.
Sebelum Fachrul, dua Menteri Agama di masa Orde Baru berasal dari kalangan militer, yakni Alamsyah Ratu Prawiranegara dan Tarmizi Taher.
Ketua Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA), DR John N Palinggi, MBA, mengapresiasi Presiden Jokowi yang menunjuk Fachrul Razi sebagai Menteri agama.
“Saya kenal Bapak Fachrul Razi. Dia orang Aceh yang memiliki karakter orang Jawa. Dia jenderal yang lembut dan rendah hati. Tapi bukan berarti tidak tegas. Dan dia memiliki komunikasi yang baik dengan semua orang,” urai John Palinggi di Ruangan Kantornya yang tertata apik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 23 Oktober 2019.
Model komunikasi inilah, lanjut John, yang akan merukunkan umat.
BACA JUGA : John N Palinggi: Pemikiran Besar Presiden Jokowi Pindahkan Ibukota Untuk Pemerataan Pembangunan
“Kedepan, saya pikir Bapak Fachrul Razi akan meneliti hal-hal mana yang bisa membahayakan negara untuk dibina, dibimbing dan diarahkan kepada titik yang lebih baik,” kata dia.
“Pak Fachrul Razi pasti sanggup melakukan pembinaan itu. Dia akan membangun kesadaran untuk membangun negara dari unsur-unsur tokoh agama dan juga umat beragama,” tambah dia.
BACA JUGA : Harapan Baru Kabinet Indonesia Maju Periode Kedua Presiden Jokowi
Terkait latar belakang Fachrul Razi yang berasal dari militer, menurut John, acapkali tidak disadari setiap orang bahwa pensiunan militer itu sudah menjadi warga sipil biasa.
“Tidak ada lagi pangkat dan jenderal disitu. Ketika dia pensiun dari militer maka dia adalah warga negara biasa, ” tegas dia.
Oleh karena itu, lanjut John, kalau orang pensiunan militer bersalah maka yang dia ditangkap polisi dan diadili oleh pengadilan negeri dan di penjara umum.
BACA JUGA : Dr John Palinggi: Pilih Menteri, Jokowi Hendaknya Gunakan Hak Prerogatif Tanpa Adanya Intervensi
Sedangkan kalau dia masih aktif militer maka dia akan ditangkap oleh polisi militer, dituntut oleh oditur (jaksa) militer, diadili oleh mahkamah militer dan di penjara militer.
“Baik polisi dan tentara ketika dia pensiun maka sudah menjadi masyarakat sipil biasa dan berlaku bagi mereka adalah hukum sipil. Jadi, Bapak Fachrul Razi adalah saat ini beliau adalah orang sipil. Karena itu jangan dikaitkan dengan militer lagi, sehingga kekhawatiran otoriter dalam kementerian agama tidak bakal terjadi,” tandasnya.
(Victor)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=4JeDBHfy-PQ[/embedyt]
Be the first to comment