OnlineKristen.Com – Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Korneles Jalanjinjinay melaporkan Ustadz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri, dengan Pasal Penodaan Agama (Pasal 156a KUHP).
“Video Ustadz Abdul Somad terkait simbol agama tertentu yang beredar viral di media sosial telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan ketidaknyamanan dalam hubungan berbangsa dan bernegara,” tegas Corneles Jalanjinjinay usai melaporkan UAS di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/8).
Menurut Corneles, video viral tersebut menunjukkan sikap intoleransi UAS terhadap keberagaman.
“Apalagi UAS merupakan salah satu tokoh publik yang seharusnya dapat menjadi panutan dan teladan dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk, ditambah lagi UAS merupakan seorang dosen dan Aparatur Sipil Negara yang seharusnya turut bertanggung jawab membumikan Pancasila,” urai dia.
Ceramah UAS ini, kata Corneles, sangat berbahaya bagi kondisi kebhinnekaan bangsa ini.
“Jika negara tidak tegas menanggapi persoalan tersebut maka dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial ditengah-tengah masyarakat yang berakibat ketidakpercayaan publik terhadap penegakkan hukum,” ujar dia.
Corneles mengutarakan ceramah keagamaan tidak seharusnya membuat hubungan antar agama menjadi keruh.
“Tidak sepatutnya ceramah keagamaan justru menjelek-jelekkan keyakinan agama yang lain dimana pun ceramah itu dilaksanakan,” tegas dia lagi.
PP GMKI, menurut Corneles, melaporkan UAS ke Mabes Polri dengan Pasal 156a KHUP dengan tujuan meminta aparat kepolisian untuk memfasilitasi ruang hukum terhadap perdebatan di ruang publik yang menimbulkan keresahan dan berpotensi mengoyakkan rasa persatuan anak bangsa.
“Demi melindungi kepentingan publik (norma dan etika dasar berbangsa dan bernegara), maka PP GMKI mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap Ustadz Abdul Somad,” jelas dia.
Corneles melanjutkan prinsip hukum harus tegak lurus terhadap siapapun pelaku pelanggar hukum demi terciptanya keadilan sosial.
“PP GMKI menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban demi merawat nilai-nilai kebangsaan dan mempercayakan persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Be the first to comment