
OnlineKristen.com – Kebebasan Beragama dan Beribadah di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan : “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”.
Juga, dalam Pasal 29 ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Meski begitu masih saja terjadi pelanggaran terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah di negeri ini. Dan masih adanya aturan yang dirasakan tidak sesuai dengan UUD 1945, padahal seyogyanya setiap peraturan yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan beribadah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Republik Indonesia setelah Pancasila.
Baru-baru ini terjadi lagi marak gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan. Kasus penghentian ibadah oleh Ketua RT di Lampung merupakan contoh. Dimana awalnya Pemerintah dan aparat penegak hukum sepertinya belum maksimal berperan mengantisipasi tindakan intoleransi tersebut dan bertindak tegas terhadap pelaku atau Ormas yang kerap melakukan persekusi terhadap umat agama lain.
Berangkat dari kegelisahan atas berbagai peristiwa intoleran yang terjadi di Indonesia, maka Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (PERWAMKI) bekerjasama dengan Kantor Hukum Jhon SE Panggabean & Associates menggelar Diskusi bertajuk “Penegakan Hukum dalam Rangka Kebebasan Beragama dan Beribadah” pada hari Jumat, 14 April 2023 di Hotel John’s Pardede Internasional Hotel, Jakarta.
Diskusi tersebut menghadirkan narasumber yakni Jhon SE Panggabean, SH, MH, (Advokat Senior) dan Pdt Jimmy Sormin (Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan PGI) serta moderator Dr Tema Adiputera Harefa.
Baca juga: Upload Kesaksian Orang Kristen di Youtube, Pendeta Yusuf Manubulu Ditangkap Paksa 43 Anggota Polisi
Melalui diskusi ini diharapkan ditemukan solusi terhadap persoalan pelanggaran hukum terhadap kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.
Selain itu, penegakan hukum dapat menekan terjadinya upaya-upaya menghalangi orang lain beribadah dan berkeyakinan.

Diskusi didahului dengan ibadah. Renungan khotbah dibawakan oleh Pdt Dr Mulyadi Sulaeman (Penasehat PERWAMKI).
Mengambil nats Alkitab dari Matius 28, Pdt Dr Mulyadi mengajak para pewarta kristiani menjadi seperti wanita yang memberikan informasi atau kabar yang benar bukan kabar bohong seperti yang dilakukan oleh para prajurit, yang karena menerima suap dari imam kepala dan tua-tua memberikan kesaksian dusta tentang kebangkitan Yesus dari Kematian.
“Beritakanlah kabar kebenaran dan keadilan,” ajak Pdt Dr Mulyadi.(*)
Be the first to comment