
OnlineKristen.com – Advokat Senior Jhon SE Panggabean, SH, MH, mengutarakan maraknya kasus intoleran karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat tentang falsafah Pancasila.
“Sudah lama Pancasila tidak lagi membumi di Indonesia pasca reformasi,” kata Jhon Panggabean dalam diskusi hukum bertajuk “Penegakan Hukum dalam Rangka Kebebasan Beragama dan Beribadah” di Hotel John’s Pardede International, Jakarta, Jumat (14/3/2023).
Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (PERWAMKI) bekerjasama dengan Kantor Hukum Jhon SE Panggabean & Associates yang menghadirkan narasumber yakni Jhon SE Panggabean, SH, MH, (Advokat Senior) dan Pdt Jimmy Sormin (Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan PGI) serta moderator Dr Tema Adiputera Harefa.
Jhon Panggabean melanjutkan penegakan hukum terhadap pelanggar hukum harus dilakukan secara tegas dan adil terkait pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin UUD 1945.
“Kasus pelarangan ibadah di Lampung contohnya. Meski kedua pihak menandatangani pernyataan perdamaian kerukunan umat beragama, namun proses hukum tetap berjalan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini kita patut apresiasi kepada Polda Lampung. Ini menjadi barometer ke depan untuk kasus serupa,” jelasnya.
Ditegaskan Jhon Panggabean, Negara Indonesia adalah negara hukum dimana hukum sebagai panglima.
Baca juga: Kantor Advokat Jhon Panggabean Rayakan Natal bersama Para Wartawan
“Siapapun dengan dalil apapun mengganggu atau melarang orang lain yang sedang beribadah, apapun agamanya atau keyakinannya adalah perbuatan melanggar hukum yang harus diproses secara hukum. Karena hak beragama dan kebebasan beribadah tersebut adalah merupakan hak yang paling mendasar (hakiki) dalam kehidupan manusia sehingga dijamin oleh Negara yang wajib dilindungi,” tegasnya.
Menurut Jhon Panggabean, negara harus mempermudah perizinan pendirian rumah ibadah karena tempat beribadah adalah kebutuhan serta merupakan hak azasi umat beragama.
“Peraturan apapun termasuk Peratuan Dua Menteri harusnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Sekarang ini memang sudah ada yang menggugatnya di Mahkamah Agung,” ujar Jhon.
Baca juga: Clara Panggabean Luncurkan Single Lagu Terbaru SAMPAI DETIK INI
Bahwa adapun tata urutan Undang-undang di Indonesia dimana UUD 1945 ada di atas Undang-undang, sehingga Peraturan Menteri maupun Kepala daerah yang tidak dapat bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Menanggapi pemantik, Wakil Ketua FKUB DKI Jakarta tahun 2007 – 2021 Rudy Pratikno mengatakan masalah intoleran merupakan problem yang kompleks. Meski sudah tertulis dalam UUD’45 tetapi belum dijabarkan dalam aturan pelaksanaannya berupa UU.

“Sebelum Peraturan Bersama 2 Menteri (PBM) tahun 2006, Surat Keputusan Bersama 2 Menteri tahun 1969 memang multi tafsir, siapapun dapat menafsirkan sesuka kehendaknya hingga diperbaharui dengan PBM tahun 2006. PBM sudah cukup lengkap meski tidak sempurna. PBM hasil musyawarah Bersama semua tokoh lintas agama dan pakar hukum. Apa yang tertulis di UUD 1945 biasanya diikuti dengan peraturan pelaksananya berupa Undang-Undang,” terang Rudy Pratikno.
(Victor)
Be the first to comment