PGI: Hentikan Praktik Diskriminasi dan Intoleransi di Singkil

PGI: Hentikan Praktik Diskriminasi dan Intoleransi di Singkil
PGI: Hentikan Praktik Diskriminasi dan Intoleransi di Singkil

OnlineKristen.com  Praktik intoleransi di Aceh Singkil sejak 1979 masih terus berlangsung hingga kini tanpa ada penyelesaian yang tuntas dari pemerintah. Umat Kristen dari waktu ke waktu hidup dalam kecemasan dan seolah tidak ada kepastian jaminan hukum dari aparat penegak hukum di Aceh.

Oktober 2015 lalu, pembakaran terhadap beberapa gedung gereja dilakukan oleh kelompok intoleran yang juga didukung oleh aparat pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil.

Kami sangat menyesalkan dan menyampaikan protes keras atas ketidakadilan yang terus berulang terjadi dimuka hukum yang berlaku di negara Indonesia.


Baca juga:

Ketum PGI Kecam Keras Upaya Erdogan Jadikan Hagia Sophia Sebagai Masjid

Prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia di mana semua orang tanpa membedakan suku, ras dan warna kulit setara dihadapan hukum nyaris tidak terjadi dalam praktiknya di Kabupaten Aceh Singkil sekian lama.

Hingga Agustus 2020 ini, kami mendapat laporan bahwa rencana pembangunan rumah dinas pendeta Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Napagaluh, yang adalah anggota Persekutuan Gereja-Gereja di Indoensia juga dipersulit oleh Pemkab Aceh Singkil dengan rujukan regulasi negara Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Antar Umat Beragama.

Situasi yang sama sekali bertentangan dengan tugas pemerintah dalam rangka pembinaan kerukunan antar umat beragama itu sendiri.


Baca juga:

PGI Setuju Penundaan RUU HIP, Ini Alasannya

Fakta menunjukan bahwa kehidupan kerukunan antar umat beragama yang natural hidup berdampingan selama ini, malah dirusak oleh Pemkab Aceh Singkil yang tidak melaksanakan tugas pembinaan warga secara baik atau dapat diduga sengaja dipelihara untuk komoditas politik kelompok tertentu.

Berdasarkan latar belakang ini, kami menegaskan sikap Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia sebagai berikut;

  1. Kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk dapat memerintahkan aparat penegak hukum dari Pusat dalam hal ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dapat melakukan langkah penegakan hukum dan jaminan bagi warga negara di Aceh Singkil untuk mendapat pemenuhan hak mereka atas dasar konstitusi yang berlaku.


Baca juga:

Refleksi HUT RI Ke-75 ditengah Pandemi Covid-19, Dr John N Palinggi: FILTER KEHIDUPAN AGAR BERUBAH LEBIH BAIK FILTER KEHIDUPAN AGAR BERUBAH LEBIH BAIK​

  1. Menyesalkan tindakan Bupati Aceh Singkil yang tidak melakukan tugas sebagai aparat negara dengan baik, malahan cenderung memprovokasi masyarakat sehingga menimbulkan kondisi yang tereskalasi antar kehidupan umat beragama di Aceh Singkil.

  2. Bahwa pembangunan rumah dinas pendeta bukan pembangunan Rumah Ibadah sebagaimana diatur dalam PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006. Bahkan dalam PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006, Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi usulan pendirian Rumah Ibadah dari umat beragama di wilayah administrasinya.

  3. Bahwa penyelesaian kasus pembakaran gereja di Aceh Singkil tahun 2015, harus diselesaikan sekaligus untuk menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan Ibadahnya sesuai dengan jaminan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 29.


Baca juga:

Ketum DPP GAMKI 2007-2011, Dating Palembangan: TITIK NOL MENUJU TATANAN KEHIDUPAN BARU, NEW NORMAL

  1. Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan provokasi yang dilakukan kepada suatu kelompok masyarakat apapun agamanya. Kami menghargai semua upaya dialog masyarakat yang sudah berlangsung lama sebagai budaya bangsa Indonesia dalam membina kerukunan antar umat beragama di berbagai tempat di Indonesia.

  2. Kami terus mengimbau gereja-gereja di Singkil untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, juga tetap melakukan kewajiban imannya tanpa menggangu orang lain. Terus membangun silaturahmi sesama anak bangsa, hindari segala bentuk provokasi yang hanya akan menyulut konflik yang tidak perlu terjadi.


Baca juga:

Webinar PIKI Bahas IA CEPA, Wamendag Jerry Sambuaga: “Bea Masuk Produk Indonesia ke Australia Jadi 0 Persen, Ini Sebuah Prestasi”

  1. Mengundang semua komponen masyarakat bangsa yang berkehendak baik untuk terus mendukung upaya membangun solidaritas dan kerukunan antar umat beragama, sehingga kita dapat melewati berbagai persoalan kebangsaan termasuk bersama-sama mendukung Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan baik.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.