TAPANULI UTARA, OnlineKristen.com — Di balik tembok-tembok bangsal Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung yang setiap harinya sibuk melayani pasien, tersimpan sebuah bara sengketa yang belum padam.
Pertanyaan mendasar kini mencuat ke permukaan publik: Benarkah RSU Tarutung milik pemerintah, atau justru warisan historis Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang perlahan terlepas dari genggaman?
Menelusuri sejarah RSU Tarutung bukan sekadar membuka catatan administrasi biasa, melainkan menggali jejak pelayanan kesehatan di Tanah Batak yang usianya telah melampaui satu abad.
Rumah sakit ini lahir dari rahim misi Rheinische Missionsgesellschaft (RMG), sebuah badan zending asal Jerman, sebelum akhirnya tongkat estafet pelayanan diserahkan kepada HKBP.
Jejak Dokumen, Dari Jerman hingga Menteri Kesehatan 1954
Kejanggalan mulai terasa ketika membandingkan nasib RSU Tarutung dengan saudara tuanya, Rumah Sakit HKBP Balige.
Baca juga: Fructus In Altum: Menjemput Mukjizat Transformasi Sekolah Kristen di Usia Ke-76 MPK
Keduanya memiliki akar sejarah yang sama kuatnya, lahir dari rahim RMG, dan diserahkan kepada HKBP.
Namun, mengapa RS HKBP Balige hingga detik ini aman dalam pengelolaan HKBP, sementara status RSU Tarutung menjadi tarik-ulur?
Berdasarkan press release resmi yang dikeluarkan oleh Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, pada Senin (15/6/2026), HKBP ternyata tidak turun gelanggang dengan tangan kosong.
Mereka mengantongi bukti-bukti “kertas kusam” yang memiliki kekuatan hukum dan historis yang masif.
Pertama, terdapat dokumen penyerahan resmi dari RMG kepada HKBP.
Kedua, dan yang paling krusial, adalah dokumen penyerahan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kesehatan pada tahun 1954.
Baca juga: Persiapan Ibadah Raya HUT ke-165 HKBP di GBK: Fokus pada Syukur dan Kesederhanaan
Dokumen tahun 1954 ini secara eksplisit merangkum penyerahan RS HKBP Balige dan (seharusnya) RSU Tarutung.
Jika bukti domestik dirasa kurang, HKBP juga merujuk pada arsip-arsip sejarah yang hingga kini masih tersimpan rapi di perpustakaan Vereinte Evangelische Mission (VEM) di Jerman.
Catatan-catatan lintas benua ini mengonfirmasi status RSU Tarutung sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan RMG yang diteruskan oleh HKBP.
Nota Kesepahaman 2016, Janji yang Menguap?
Sengketa ini semakin menarik ketika ditarik mundur ke tahun 2016. Pada 11 Februari 2016, telah terjadi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) awal antara Pimpinan HKBP, Ketua Komite Aset HKBP, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara dan DPRD Tapanuli Utara.
Pertanyaannya, jika pemerintah daerah telah duduk bersama dan menandatangani MoU terkait aset ini delapan tahun silam, mengapa status kepemilikannya harus kembali disengketakan?
Baca juga: Diikuti 38 Provinsi, Kebangkitan Doa Nasional 2 Serukan Sinergi Lintas Gereja di Tengah Krisis
Ada apa di balik lambatnya penyelesaian status aset yang bernilai historis dan strategis ini?
Bukan Sekadar Perebutan Tanah dan Bangunan
Bagi HKBP, langkah hukum yang kini tengah mereka persiapkan bukan sekadar urusan memperebutkan sertifikat tanah atau memonopoli bangunan.
“Ini adalah bagian dari sejarah pelayanan kasih, sebuah warisan yang mencerminkan pengabdian panjang dalam bidang kesehatan, kemanusiaan, dan pelayanan sosial kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang suku, agama, maupun golongan,” tegas Ephorus Pdt Victor Tinambunan dalam pernyataannya.
Gugatan ini adalah bentuk perlawanan terhadap amnesia sejarah. HKBP menyatakan komitmennya untuk berjuang di meja hijau melalui mekanisme hukum di Republik Indonesia.
Upaya ini diklaim sebagai bentuk penghormatan terhadap dedikasi dan pengorbanan para pionir kesehatan di Tanah Batak.
Baca juga: Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, GAMKI Minta Publik Fokus pada Substansi Hukum dan Hindari Polarisasi
Kini, bola panas berada di ranah hukum dan keterbukaan pemerintah. Mampukah pengadilan melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan dokumen autentik peninggalan 1954 dan arsip VEM Jerman?
Ataukah sejarah panjang pelayanan medis di Tapanuli Utara harus menyerah pada klaim sepihak kekuasaan? Publik dan jemaat kini menanti, keadilan mana yang akan diketuk palunya.(Victor)


















