
Jakarta, ONLINEKRISTEN.COM – SETARA Institute dalam siaran persnya menyatakan praktik-praktik intoleransi di negara yang menganut falsafah Bhinneka Tunggal Ika masih terus dipertontonkan dengan kasat mata oleh sekelompok warga dengan mengatasnamakan membela kesucian agamanya.
Di lain pihak pemerintah daerah dengan dalih otonomi daerah seringkali menunjukkan prilaku primordialisme yang sempit melalui isu kembali pada kearifan lokalnya (local wisdom) yang tidak proporsional. Akibatnya, kelompok-kelompok minoritas seringkali terdiskriminasi dan menjadi pihak yang selalu dipersalahkan.
Kasus penolakkan pembakaran jenazah bagi kelompok keturunan Tionghoa yang difasilitasi oleh kumpulan sosial kematian Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di Pasar Bong (Pecinan) Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang adalah salah satu dari tindakan intoleran dan diskriminasi sekaligus telah mencederai sendi-sendi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang merupakan hak asasi.
Kelompok-kelompok yang menyatakan ormas Islam diwakili GNPF MUI, Forum Masyarakat Minang, Ormas Islam Se-Sumatera Barat, telah terlalu jauh memasuki ruang privat dan keyakinan sekaligus tradisi Komunitas Tionghoa di Kota Padang.
Penolakan yang dilakukan oleh sekelompok ormas intoleran melalui aksi demonstrasi yang melibatkan massa mengatasnamakan Islam, mendalih pembakaran mayat (creamation) menganggu masyarakat Islam di sekitarnya.
Padahal proses pembakaran dilakukan secara modern menggunakan oven dan mesin pembakaran yang ditenggarai tidak akan menganggu kesehatan masyarakat, apalagi kegiatan tersebut tidak dilakukan setiap hari dan di ruangan khusus.
Pemerintah Daerah Kota Padang diduga memanfaatkan situasi penolakkan tersebut, sebab beberapa tahun sebelumnya bersama DPRD Kota Padang telah mengeluarkan Perda tentang Retribusi, dengan mengenakan pungutan atas warga keturunan Tionghoa Rp. 2.500.000/tahun untuk satu petak pemakamannya.
Kebijakan tersebut selain bersifat diskriminasi juga sangat memberatkan, karena dalam banyak kasus lebih besar pajak kuburan dibanding pajak rumah permanen sederhana.
Sehubungan dengan uraian di atas, SETARA Institute menyatakan pendapat persnya sebagai berikut:
- Mengutuk setiap tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok intoleran yang mengatakan umat Islam.
- Pemerintah harus bersikap tegas terhadap kelompok-kelompok atau ormas intoleran yang menggunakan isu agama untuk mendiskriminasi kelompok minoritas lainnya.
- Kepada Mendagri agar mencabut Perda retribusi tentang pemakaman bagi warga keturunan Tionghoa di Padang yang dinilai sangat memberatkan.
- Kepada aparat penegak hukum agar menindak individu/ anggota ormas keagamaan apapun yang secara nyata melakukan tindak pidana penyebaran kebencian, diskriminasi, teror atas ketertiban sosial.
(OK-1)
Be the first to comment