DIDUGA MENISTAKAN AGAMA, PMKRI LAPORKAN PIMPINAN FPI, RIZIEQ, KE POLISI

DIDUGA MENISTAKAN AGAMA, PMKRI LAPORKAN PIMPINAN FPI, RIZIEQ, KE POLISI

Jakarta, ONLINEKRISTEN.COM, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melaporkan Rizieq Shihab dengan dugaan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016).

Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga Rizieq dipanggil oleh polisi.


Selepas melaporkan Rizieq di Mapolda Metro Jaya, menurut dia, PMKRI akan mengonsolidasikan perkara ini.

“Saat ini sudah ada 25 orang yang bersedia menjadi pengacara untuk mengawal kasus,” ujar Angelo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Meski begitu, lanjut dia, PP PMKRI tidak akan melakukan aksi unjuk rasa, seperti aksi demo 411 dan 212, untuk menekan polisi jika Rizieq tak kunjung diperiksa.

“Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya. pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi. Harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya pressure dari kelompok masyarakat,” kata dia Angelo.


Angelo menambahkan banyak masyarakat yang melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ia berharap laporan yang baru diajukannya ini tidak lagi membuat Rizieq kebal hukum.

“Selama ini, pantauan kami beliau orang yang bisa dikatakan cukup kebal hukum. Selama ini banyak laporan masyarakat tetapi respons pemerintah dan polisi sepertinya lamban,” tandas dia.

(OK/dbs)

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.