Guru SMAN 58 Jakarta Dimutasi Lantaran Larang Pilih Ketua OSIS Nonmuslim

Pelarangan Ketua OSIS Nonmuslim
SMAN 58 Jakarta Timur

OnlineKristen.com | Guru di SMAN 58 Jakarta, berinisial TS, dimutasi setelah melarang siswanya memilih ketua OSIS non muslim pada tahun 2022.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana saat dipanggil Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022) seperti dilansir dari Kompas.com.

Tujuan Fraksi PDI-P memanggil Disdik ke Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk menginterogasi terkait dugaan adanya pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah.

Baca juga: SETARA: Jangan Ada Pemaksaan Jilbab, Terapkan Protokol Kebhinekaan di Sekolah Negeri





Lebih lanjut Nahdiana menjelaskan, mutasi dilakukan karena ada masukan untuk tak hanya memberi sanksi hukuman disiplin kepada TS.

“Karena ada masukan untuk tidak cukup dengan hukuman disiplin,” ujarnya.

Nahdiana menambahkan, meski adanya propaganda dari TS yang melarang untuk memilih ketua OSIS non muslim, hasil pemilihan ketua OSIS yang terjadi justru sebaliknya, saat itu ketua OSIS yang terpilih adalah beragama non-Islam.

Baca juga: 10 Sekolah Negeri di Jakarta Diduga Terseret Intoleransi kepada Siswanya





“Namun, faktanya, ketua OSIS terpilih dari anak yang non muslim,” tandasnya.

Perlu diketahui, dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi propaganda rasis oleh TS dalam sebuah grup WhatsApp.

(VIC)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses