Pdt Jimmy Sormin beberkan 5 Masalah Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia

pgi
Pdt Jimmy Sormin (Kanan)

OnlineKristen.com – Sekretaris Eksekutif bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan (KKC) PGI Pdt Jimmy Sormin mengatakan di Alkitab, baik di Perjanjian Lama maupun Baru, ada beberapa tokoh seperti Musa, Daniel dan Yesus yang dipersekusi karena keyakinannya.

“Artinya, persekusi terhadap keyakinan seseorang oleh kelompok mayoritas terhadap minoritas sudah terjadi sejak dahulu kala,” tegas Pdt Jimmy Sormin dalam diskusi hukum bertajuk “Penegakan Hukum dalam Rangka Kebebasan Beragama dan Beribadah” di Hotel John’s Pardede International, Jakarta, Jumat (14/3/2023).

Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (PERWAMKI) bekerjasama dengan Kantor Hukum Jhon SE Panggabean & Associates yang menghadirkan narasumber yakni Jhon SE Panggabean, SH, MH, (Advokat Senior) dan Pdt Jimmy Sormin (Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan PGI) serta moderator Dr Tema Adiputera Harefa.

Baca juga: Kantor Hukum Jhon SE Panggabean dan PERWAMKI Gelar Diskusi “Penegakan Hukum Dalam Rangka Kebebasan Beragama dan Beribadah”





Jimmy melanjutkan, beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-undang di Indonesia. Artinya, seharusnya tidak boleh ada pembiaran terhadap gangguan beribadah dan berkeyakinan.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Menurut Jimmy Sormin, ada lima masalah atau kasus umum Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia yakni, terkait Rumah Ibadah (larangan, pengrusakan, perizinan yang dipersulit, dsb), Penodaan Agama, Hasutan dan Ujaran Kebencian (hate speech), Penghayat Kepercayaan dan atau masyarakat adat kelompok agama yang rentan (syiah, Ahmadiyah) dan Pendidikan di Sekolah.

Baca juga: Jhon SE Panggabean: Melarang Orang Beribadah adalah Perbuatan Melanggar Hukum dan Harus Diproses secara Hukum





“Orang Kristen dan gereja juga harus peduli terhadap umat lain yang mengalami persekusi. Jangan kalau ada gereja dilarang teriak kencang tetapi tetangganya Ahmadiyah dipersekusi cuek tidak peduli,” terang Pendeta GPIB ini.

Pelarangan orang beribadah bukan hanya karena sentimen agama, tetapi cenderung juga marak dengan motif kepentingan politik dan ekonomi.

Kemudian, lanjut Jimmy Sormin, kurangnya pemahaman masyarakat tertentu tentang jenis gereja. Mereka menganggap setiap orang Kristen dapat beribadah di gereja manapun.

Baca juga: Masih Marak Pelarangan Ibadah, PGI Ingatkan Pesan Presiden Jokowi dalam Rakornas Kepala Daerah





“Misalnya, mereka melihat banyak gereja di sebuah Kecamatan menganggap marak kristenisasi padahal jumlahnya tidak bertambah, hanya gerejanya karena tidak mungkin orang Jawa beribadah di Gereja etnis seperti GKPS,” jelasnya.

Terakhir, menurut Jimmy Sormin, PBM (Peraturan Bersama Menteri) masih diperlukan tetapi harus diperbaiki.

“Contoh kasus ada gereja berdiri berdekatan dengan gereja yang tadinya induk gerejanya hanya karena ada konflik dengan pimpinan gerejanya mendirikan gereja baru sendiri lalu teriak dilarang mendirikan rumah ibadah karena ada warga mempertanyakan mengapa mendirikan gereja padahal sudah ada gereja yang sama,” tandasnya.

Baca juga: Soal Dualisme GKSI Paska Sidang MPL PGI, Frans Ansanay: Siapa yang Minta Pisah, Silakan Buat Sinode Baru





Menanggapi pemantik, Wakil Ketua FKUB DKI Jakarta tahun 2007 – 2021 Rudy Pratikno mengatakan masalah intoleran merupakan problem yang kompleks. Meski sudah tertulis dalam UUD’45 tetapi belum dijabarkan dalam aturan pelaksanaannya berupa UU.

“Sebelum Peraturan Bersama 2 Menteri (PBM) tahun 2006, Surat Keputusan Bersama 2 Menteri tahun 1969 memang multi tafsir, siapapun dapat menafsirkan sesuka kehendaknya hingga diperbaharui dengan PBM tahun 2006. PBM sudah cukup lengkap meski tidak sempurna. PBM hasil musyawarah Bersama semua tokoh lintas agama dan pakar hukum. Apa yang tertulis di UUD 1945 biasanya diikuti dengan peraturan pelaksananya berupa Undang-Undang,” terang Rudy Pratikno.

fkub
Wakil Ketua FKUB DKI Jakarta tahun 2007 – 2021 Rudy Pratikno (Kanan)

Rudy Pratikno sepaham dengan Pemantik Jimmy Sormin bahwa PBM tahun 2006 sekarang masih harus disempurnakan, khususnya soal kemudahan pendirian rumah ibadah.

Baca juga: PGI Bantah Dukung Pembubaran MUI





“Kasih masukan saja, bila perlu hingga terdengar oleh Presiden. PBM dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” ujarnya.

(victor)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.