Masuki Tahun Politik, Ini Himbauan BPP GBI

gereja bethel indonesia
Logo GBI

OnlineKristen.com – Badan Pengurus Pusat Gereja Bethel Indonesia (BPP GBI) menerbitkan surat himbauan kepada pejabat GBI dan secara khusus kepada gembala jemaat lokal GBI terkait dengan semakin mendekatnya kegiatan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024.

Surat imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Umum BPP GBI Pdt Dr Rubin Adi Abraham dan Sekretaris Umum Pdt Josafat Mesach ini menekankan agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Menghimbau para gembala jemaat lokal GBI agar mendukung agenda pemerintah yaitu pemilihan umum yang akan digelar serentak di tahun 2024, dengan tetap menjaga netralitas khususnya dari mimbar gereja serta tidak terpengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, karena itu hindarkan diri menjadi relawan dari salah satu calon pemimpin pusat maupun daerah karena hal tersebut dapat mencederai netralitas sebagai pejabat GBI.

Baca juga: Natal GBI Sinona, Pdt Wiweko Mulyono: Akui Paling Berdosa Seperti Rasul Paulus





2. Mengajak seluruh pejabat GBI untuk berdoa agar pimpinan yang terpilih baik di tingkat pusat maupun di daerah adalah pemimpin terbaik yang memegang teguh 4 pilar bangsa yaitu: ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal lka dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Mengajak seluruh pejabat GBI sebagai putra bangsa untuk mendukung suksesnya pemilihan umum 2024 dengan aman, adil dan penuh damai sejahtera dan sepakat menolak politik identitas berbasis agama yang digunakan dalam kampanye politik karena dapat menciptakan jurang pemisah antar kelompok umat beragama di Indonesia.

4. Mengajak seluruh gembala jemaat lokal GBI dan pejabat GBI tetap fokus pada penggembalaan dan panggilan pelayanan yang Tuhan telah percayakan dan tidak terbagi konsentrasi dengan urusan politik karena telah diatur dalam Tata Tertib GBI pasal 23 ayat 2 bahwa Pejabat GBI khususnya gembala jemaat lokal GBI tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis, seperti : memangku jabatan struktural dalam partai politik maupun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah, serta jabatan politik lainnya seperti Gubernur, bupati/walikota.

Baca juga: Kiprah Pelayanan GBI Bantu Korban Gempa Cianjur





5. Sesuai dengan Tata Tertib GBI pasal 23 ayat 3, dalam keadaan yang bersifat khusus, BPP GBI dapat memberikan dispensasi kepada seorang gembala jemaat lokal GBI untuk memangku jabatan struktural dalam partai politik maupun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah, serta jabatan politik lainnya seperti Gubernur, Walikota, Bupati.

Dispensasi oleh BPP GBI diberikan atas pertimbangan karena yang bersangkutan memiliki kapasitas ketokohan yang sangat dibutuhkan di daerahnya serta mendapat rekomendasi dari BPD GBI, dengan ketentuan:

a. Selama proses pencalonan tersebut sampai dengan diumumkannya hasil pemilihan maka yang bersangkutan wajib cuti dari jabatannya.

Baca juga: Pesan Natal GBI Maple Park, Diberkati Untuk Menjadi Berkat





b. Apabila terpilih maka gembala jemaat GBI atau pejabat struktural (BPP GBI, Anggota MPL GBI, BPD GBI) tersebut wajib menyerahkan jabatan kepada penggantinya yang diatur melalui surat keputusan BPP GBI.

c. Bagi pejabat struktural (BPD GBI) yang terpilih, maka proses penggantiannya diatur melalui surat keputusan BPD GBI.

(Victor)

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.